BANTUL, Joglo Jogja – Kecelakaan laka tunggal yang terjadi di Parangtritis mengakibatkan rusaknya tiang bangunan TPR Parangtritis. Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan pengecekan di lapangan, dan akan berkomunikasi dengan pelaku sekaligus korban mengenai kerusakan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan tanggungjawab pelaku. Sebab, jika masuk dianggaran (APBD) membutuhkan waktu yang lama.
“Kasus-kasus kejadian seperi itu kan merupakan tanggungan dari pelaku, karena merusak barang. Walaupun ada komentar misal jalan terlalu sempit, tapi kalau dalam posisi normal pastinya tidak akan terjadi kecelakaan,” ujarnya, kemarin.
Pihaknya akan mengkomunikasikan dalam suasana yang kondusif mengenai ganti rugi tersebut. Kemudian, pihaknya pun telah menurunkan tim untuk croscheck terkait keamanam dan keselamatan.
“Jangan sampai akibat kita tidak bertindak terkait hal seperti itu, lalu nanti ada hal-hal yang tidak kita harapkan kemudian terjadi. Misalnya ada kendaraan lewat atau pas berhenti di TPR justru tiba-tiba jatuh, kan kasihan yang punya kendaraan,” bebernya.
Pihaknya telah meminta timnya untuk menindaklanjuti apakah tiang TPR harus dikuatkan dengan tiang sementara. Sebab proses perapihan dan pembenahan akan dikomunikasikan dengan pelaku.
Sementara secara terpisah, sebelumnya Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul, Maryono melaporkan bahwa kejadian laka lalu lintas berawal saat KBM dengan mobil Toyota Avanza melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi. Dikarenakan kurang konsentrasi dan mengantuk, sehingga oleng dan menabrak tiang penyangga TPR Induk Parangtritis.
“Dari hasil interogerasi pengemudi dari rumah temannya di Gunungkidul mau pulang ke rumahnya di Tempel, Sleman. Saat terjadi kecelakaan hilang konsentrasi beberapa saat karena mengantuk, dan tesadar setelah menabrak tiang di TPR,” ujarnya, belum lama ini. (ers/bid)










