PEMALANG, Joglo Jateng – Wakil Bupati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Selasa (9/8). Harapannya dengan Rumah Restorative Justice dapat menjadi wadah musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, pembentukan Rumah RJ Griya Rukun Benowo ini, merupakan wujud konkret atas sinergi dan komitmen bersama, antara Kejaksaan Negeri Pemalang dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam rangka mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan keadilan restoratif serta perdamaian.
“Hal utama yang ingin di capai dari program ini, yaitu menyelesaikan masalah/perkara hukum dengan cara mediasi dan musyawarah mufakat. Sehingga dapat diselesaikan dengan cara perdamaian,” terangnya saat menyampaikan sambutan di Taman Benowo Park, Selasa (9/8).
Selain itu, ia menerangkan, tujuan dari Rumah Restorative Justice ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Juga untuk mewujudkan kepastian hukum, yang lebih mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang Fanny Widyastuti menjelaskan, program ini ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 180/215/2022 Tentang Rumah Restorative Justice. Yang seharusnya telah dimulai serentak secara nasional pada awal Juli lalu oleh Kejari RI.
Lanjutnya, di mana ketentuan kasus yang dapat ditangani di dalam Rumah RJ ini, berlaku untuk kasus pidana dengan ancaman kurungan kurang dari lima tahun. Contohnya pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di masyarakat, mereka bisa langsung mendatangi Rumah RJ ataupun Kejari untuk nantinya ditindaklanjuti dan diproses.
“Syaratnya jelas, dalam penanganan kasus atau permasalahan ini, hukumannya kurang dari lima tahun, pelaku baru petama kali melakukan kejahatan atau bukan residivis kasus pidana. Tetapi meskipun baru diresmikan sekarang, kita sudah menangani sedikitnya lima kasus dalam Rumah RJ. Yang terdiri dari kasus kekerasan pada anak, serta KDRT,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya ingin kembali mengaktifkan peran para tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk bermusyawarah bersama. Dengan tujuan untuk menangani permasalahan masyarakat. Dengan kearifan lolal yang ada, Kejari berharap dapat terus menghidupkan budaya-budaya asli masyarakat sekitar, dengan program Rumah RJ tersebut. (fan/all)










