PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar audiensi terkait sengketa lapangan sepak takraw SDN 2 Dukuhseti. Akan tetapi, persoalan lapangan takraw yang diambil alih desa tersebut masih belum terselesaikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanyo mengatakan, musyawarah tersebut belum menemui titik temu. Pasalnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat belum sepakat soal lahan yang di gunakan sebagai lapangan takraw.
“Belum ada kesepakatan. Kami dari Komisi D itu ingin (lahan lapangan takraw, red) di jadikan milik bersama. Katakanlah mau parkir di situ ataupun sepak takraw silakan. Tapi dari desa belum mau,” jelasnya, Kamis (1/9).
Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan keputusan dari hasil audiensi tersebut. Dirinya hanya meminta pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. “Kita minta ke OPD terkait dan pihak bersangkutan untuk mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.
Wisnu menjelaskan, Pemdes Dukuhseti membangun fondasi di lapangan sepak takraw. Sehingga, aktivitas olahraga tersebut terkendala. Sedangkan pemilik lahan tersebut atas nama Sunari warga Dukuhseti.
“Tanahnya milik Pak Sunari warga Dukuhseti. Karena adanya bangunan, membuat dua lapangan sepak takraw di Desa Dukuhseti tidak berfungsi. Padahal, olahraga ini atletnya banyak dari Dukuhseti,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa’i mengungkapkan bahwa upaya yang dirinya lakukan untuk kepentingan warganya. Ia mengaku tidak mempunyai motif apa pun terkait lahan lapangan takraw tersebut.
“Saya berupaya melakukan yang terbaik bagi semua masyarakat Dukuhseti. Jadi tidak tendensi kepentingan apa pun. Apa yang kami lakukan bagian dari pada perjuangan kami untuk memikirkan masyarakat,” singkatnya. (lut/abd)










