Pati  

Tak Berizin, Sejumlah Baliho Dicopot

TERTIBKAN: Beberapa personil Satpol PP Pati saat sedang menurunkan baliho di tepi jalan, Kamis (1/9). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencopot sejumlah baliho di tepi jalan, Kamis (1/9). Tindakan tersebut dilakukan untuk menertibkan spanduk liar yang tak berizin.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya telah menurunkan berbagai jenis baliho. Sedangkan yang paling banyak dibersihkan yakni spanduk ucapan hari kemerdekaan.

“Ada spanduk berisi ucapan HUT, ada juga dari parpol-parpol dan kita bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” terang Sugiyono, Kamis (1/9).

Pihaknya melakukan penertiban tersebut di sejumlah titik kota, salah satunya baliho yang berada di kawasan Alun-alun Pati. Di mana, Satpol PP Pati menurunkan sejumlah personil untuk melakukan tindakan tersebut.

“Tadi itu (penertiban spanduk, red) di sepanjang Alun-alun Pati, jalan Penjawi, jalan Panglima Sudirman, dan jalan Diponegoro. Kita turunkan yang mengganggu keindahan kota,” tuturnya.

Dengan temuan baliho tak berizin itu, Sugiyono meminta semua pihak agar taat kepada aturan yang berlaku. Seperti halnya memasang baliho di tempat yang sudah diizinkan maupun meminta perizinan pemasangan.

Dia menjelaskan, perizinan pemasangan baliho tersebut bisa di kecamatan atau di MPP. Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang untuk tidak memasang baliho di pohon-pohon di sepanjang jalan di Pati.

“Pemasangannya agar memperhatikan tempat yang diperbolehkan, agar nanti sekaligus tidak memasang tidak dipasang di pohon-pohon dan tidak di sembarang tempat. Tolong ikut membantu ketertiban dan keindahan kota,” pungkasnya. (lut/abd)