JAKARTA, Joglo Jateng – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol. Penyesuaian ini berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I meliputi wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Biaya jasa batas bawah Rp2 ribu/km, biaya jasa batas atas Rp2 ribu /km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8 ribu sampai Rp10 ribu.
Tarif ojol Zona II meluputi wilayah Jabodetabek. Biaya jasa batas bawah Rp2.550/km, biaya jasa batas atas Rp2 ribu /km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10 ribu – Rp11 ribu
Tarif ojol Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah Rp2.300/km, biaya jasa batas atas Rp2.750/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11 ribu.
“Untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua. Yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
“Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen,” pungkasnya. (ara/bid)










