Jepara  

Masih Gunakan Data Lama, Pembagian BLT BBM Dianggap tidak Tepat Sasaran

Kepala Desa Ketilengsingolelo, Jepara, Agus Supriyanto pada Minggu, 11/09/22. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Salah satu penerima bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Ketilengsingolelo, Jepara terlihat mengendarai Sepeda Motor Honda PCX menuju Kantor Pos Indonesia Cabang Welahan Jepara.

Hal ini menimbulkan persepsi terjadinya penyaluran dana BLT BBM yang tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ketileng Agus Supriyanto mengatakan, kemungkinan terjadi kesalahan dalam pendataan warga setempat.

“Motor PCX secara klasifikasi tergolong sebagai kendaraan berkelas, sehingga seyogyanya tidak menerima bantuan berupa subsidi BBM. Ada kemungkinan data belum mengalami penyegaran oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos),” ujarnya Minggu (11/9).

Ia juga mengatakan, besar kemungkinan bahwa data yang digunakan masih berdasarkan data lampau dan belum diperbaharui.

“Setahu saya menggunakan PPLS 2011. Nyatanya pendataan terakhir sensus penduduk 2020 yang dilakukan 2021 belum pernah dipakai,” lanjutnya.

Agus menyampaikan bahwa terdapat pula warga yang sudah meninggal juga masih masuk dalam data penerima bantuan sosial. Menurutnya, kemungkinan besar kerancauan data seperti kejadian tersebut juga terjadi di sejumlah desa lainnya.

“Saya kira fenomena orang telah meninggal masih berhak BLT tidak terjadi di Ketileng saja, melainkan di desa lain juga seperti itu, saya berbicara apa adanya,” terangnya.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti kerancauan data tersebut, pihaknya akan menghimbau kepada warga yang tergolong mampu untuk membeuat pernyataan mampu. Selain itu, juga bersedia mengalihkan dana yang diterima untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

“Kami mendapat data dari kantor pos, kemudian kami bagikan kepada masyarakat. Terima bersih. Apabila terdapat kesalahan seperti orang mampu memperoleh Bansos, akan kami arahkan agar dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Karena kami hanya bisa mengalihkan, tidak menghapuskan yang berhak,” pungkasnya.

(cr2/mg2)