JEPARA, Joglo Jateng – Kabupaten Jepara menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 2,62 triliun. Angka itu merupakan besaran pos belanja dalam APBD perubahan yang disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Ma’arif dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD, Senin (12/9).
Seluruh anggota DPRD memberikan suara bulat persetujuan setelah hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dilaporkan oleh Anggota DPRD Jepara Bustanul Arif. Menurutnya, belanja APBD sebesar Rp 2,62 triliun itu lebih tinggi dari angka yang ditetapkan dalam APBD murni sebesar Rp 2,58 triliun.
“Bertambah Rp 41 miliar,” kata Bustanul dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, di tengah kenaikan pos belanja yang disepakati, pos pendapatan justru sepakat diturunkan. Pendapatan yang awalnya ditetapkan Rp 2,414 triliun, berdasarkan pembahasan bersama dikoreksi ke angka Rp 2,377 triliun, atau berkurang Rp 37 miliar.
Akibatnya, lanjutnya, APBD Perubahan tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp 244 miliar. Defisit itu ditutup dari surplus pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 269 miliar, hanya akan dikeluarkan sebesar Rp 25 miliar. Dalam persetujuan itu, DPRD memberikan 11 rekomendasi kepada eksekutif.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, saran DPRD, baik melalui komisi maupun banggar akan diperhatikan. Eksekutif berupaya untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, semuanya dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah,” kata Edy Sujatmiko.
Edy juga berharap sisa waktu di tahun 2022 bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Perangkat Daerah. Sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan maksimal. (cr2/gih)










