PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyepekati Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Pilkada 2024 dalam rapat paripurna, Selasa (20/9). Adapun nominal dana tersebut sebesar Rp 45 Miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, eksekutif dan legislatif telah sepakat dan mendatangi Perda Dana Cadangan Pilkada. Dana itu nantinya akan digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2024 mendatang.
“Jadi duit ini (Dana Cadangan Pilkada, Red) tidak boleh digunakan. Penggunaannya nanti pada tahun 2024 untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Ini sudah disetujui. Bentuknya Perda,” ungkapnya.
Henggar meyebut, dana itu akan dianggarakan secara bertahap sepanjang dua kali tahun anggaran. Yakni Rp 10 miliar pada APBD tahun 2022 dan Rp 35 miliar pada tahun 2023.
Hal serupa juga di ungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Dana Cadangan Pilkada 2024, telah disepakati sebesar Rp 45 miliar. Sementara kekurangannya akan di penuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kekurangannya nanti setelah dihitung penggunaan Pilkada oleh KPU dengan Pemkab Pati. Kemudian akan ditambahkan pada tahun 2024,” kata Ali.
Ia menjelaskan, dari hasil rapat komisi-komisi yang membidangi, anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 72 miliar. Sementara pihaknya masih mempertanyakan pelaksanaan Pilkada bakal digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) apa tidaknya.
”Jadi kurangnya Rp 27 miliar. Pembahasan pada (APBD) tahun 2024. Kami ndak tahu Pemilihan Gubernur apakah gabung dengan ini atau tidak, kita belum tahu. Kalau gabung dengan ini, kita harus menghitung lagi,” pungkasnya. (lut/fat)