PATI, Joglo Jateng – Bersama Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Rumah Setara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan tahanan, Senin (19/9). Kegiatan tersebut bertemakan Hak, Kewajiban dan Tahapan-tahapan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana yang diikuti 65 tahanan.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas llB Febie Dwi Hartanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan supaya para tahanan paham tentang proses hukum. Dari mulai hak dan kewajiban yang menyangkut hukum.
“Kami sampaikan ke para tahanan supaya hak dan kewajibannya, karena dalam proses penyelidikan belum banyak tahu. Sehingga mereka akan tahu prosesnya, rekan-rekan mendapat manfaat dari kegiatan ini,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, proses tahanan di Lapas ada beberapa tahapan. Dari mulai tahapan awal sampai dengan 1/3 hukuman. Tahap menengah 1/3 sampai dengan 1/2 hukuman pembinaan kepribadian, tahap menengah 1/2 sampai dengan 2/3. Sedangkan tahap akhir 2/3 pembebasan integrasi.
Lebih lanjutnya, proses tahanan pada Lapas yakni mulai pemeriksaan berkas, kesehatan, penggeledahan, penempatan kamar, hingga proses pembinaan tahanan. Selain itu, di Lapas juga ada pemberian hak kepada para tahanan.
“Pemberian hak tahanan di Lapas, menjalankan ibadah, mendapat perawatan kesehatan pendidikan, mendapat layanan informasi, hukum. Kemudian mendapat perlakuan manusiawi, mendapat pelayanan sosial, menerima dan menolak kunjungan dr keluarga advokat pendamping masyarakat,” jelasnya.
Disisi lain, Ketua LKBH Rumah Setara, Joko Sukendro menjelaskan, para tahanan berhak memperoleh pendampingan hukum. Sehingga negara bisa hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tujuannya agar mereka lebih tahu kondisi permasalahan hukumnya, mengetahui proses dalam menghadapi perkara hukum kepada masyarakat kurang mampu dan rentan. Para tahanan wajib diberikan hak-haknya, salah satunya penyuluhan hukum,” tandasnya. (lut/fat)










