SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang kembali menerapkan hari bebas asap kendaraan pribadi mulai Rabu (28/9). Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang wajib menggunakan jasa angkutan umum atau angkutan online. Hal itu merujuk pada surat edaran B/3734/061.2/IX/2022 yang ditandatangi oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, sebelumnya program serupa telah diterapkan Pemkot Semarang pada bulan Juli lalu. Kali ini bakal diterapkan kembali setiap hari Rabu dengan masa berlaku hingga 2 November 2022.
“Program ini untuk mendukung Kota Semarang sebagai kota ramah lingkungan. Paling tidak ini bisa mengurangi emisi karbon dan polisi udara di Kota Semarang,” ujar Iswar, Rabu (28/9).
Ia menyebut, selain untuk mendukung kota ramah lingkungan, program ini diharap juga mampu mendongkrak perekonomian. Khususnya bagi mereka yang bekerja sebagai sopir angkutan umum maupun angkutan online. Terlebih, masyarakat sendiri merasakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada naiknya harga kebutuhan pokok.
“Ada juga manfaat ekonomi yang bisa dirasakan semua pihak, temen-temen angkot dan ojol. Ini juga ada hubungannya dengan kenaikan harga BBM saat ini, kita ada niat untuk dapat menekan inflasi,” ungkapnya.
Ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang untuk dapat mendukung program tersebut dengan tidak menggunakan mobil dinas atau kendaraan pribadi pada hari yang telah ditentukan. Pegawai juga diminta untuk bisa memanajeman waktunya dengan baik serta mengantisipasinya agar tidak terlambat jika menggunakan kendaraan umum.
“Harap masing-masing pihak bisa memanajeman waktunya. Bisa diantisipasi juga kalau hari Rabu ada rapat bisa online lewat Zoom kalau jauh dan kemungkinan terlambat. Masing-masing OPD bisa berimovasi tentang kebijakan itu,” kata Iswar. (luk/gih)