Pati  

Kejari Pati Resmi Hentikan Kasus Pasar Karaban

KONDISI: Terlihat sejumlah kendaraan sedang melintas di depan Pasar Kabaran, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kasus rehabilitasi pembangunan Pasar Desa Karaban, Kecamatan Gabus resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kasus tersebut berhenti karena desa setempat telah mengembalikan penyelewengan dana.

Penyidik Kejari Pati Fandi Isnan menjelaskan, kasus perkara Pasar Karaban sudah dihentikan. Pasalnya, dana sebesar Rp 150 juta telah dikembalikan pihak desa.

Dia menuturkan, sebelumnya pihak Kejari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terlebih, pihak Inspektorat setempat juga melakukan perhitungan rehab pembangunan pasar dan memanggil tim ahli.

“Misalnya tim untuk perhitungan volume pasar. Saat itu kami sudah melakukan penyidikan. Iskpektorat juga sudah mengaudit. Hasilnya ada temuan sebesar Rp 150 juta lebih. Namun sudah dikembalikan,” katanya.

Sedangkan saat di singung pertanggungjawaban di mata hukum, pihaknya menyatakan tidak ada konsekuensi. Karena, pihak bersangkutan telah melakukan pengembalian.

Diketahui, dari laporan, realisasi anggaran pasaran tak seusuai rencana anggaran biaya (RAB). Dimana, pembangunan pasar Desa Karaban menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah yang diploting dari anggaran dana desa (DD) pada 2020. Yakni berjumlah sebesar Rp 458 juta. Kemudian Rp 413 juta dari pendapatan asli desa 2020.

Sebagai tambahan informasi, pihaknya yang dilibatkan dalam perkara yakni dari mulai Kejaksaan, Inspektorat, dan DPUTR. Sementara tahapan yang telah dilalui penyelidikan, penyidikan, perhitungan volume pasar, dan pemeriksaan Inspektorat. (lut/fat)