Mesin Pengering Jagung Milik RPM Disegel Satpol PP Kudus

Subkoor Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Rikho. (AUNUR RAHMAN/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Satpol PP Kabupaten Kudus menindak tegas dengan menyegel mesin pemisah atau elevator jagung milik PT Rajawali Putri Mulia sejak Selasa (4/10). Keputusan itu karena belum ada izin terkait mesin pengering jagung.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT RPM Deddy Gunawan mengklaim, sudah mengantongi izin bahkan sudah mengirim surat kepada dinas terkait. Namun belum ada tanggapan dan respon tindak lanjut dari dinas. Pihaknya sudah melakukan uji sampling dengan menggunakan jasa dari PT Chemviro Buana Indonesia pada (7-8/7).

“Kami disini tidak ada pelanggaran, bahkan mesin yang bising seperti yang dikeluhkan masa aksi pun tidak ada. Data kami sudah sesuai standar bahkan dibawahnya,” ujar Kuasa Hukum PT RPM Deddy Gunawan.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) melalui Subkoordinator Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Rikho Mahardika Gautama menegaskan, belum ada surat resmi dari pihak PT RPM yang masuk ke dinas. Yakni sejak uji sampling Juli lalu hingga sekarang. Adapun berkas dan bukti pencemaran limbah sudah diterima dari warga yang terdampak.

“Mereka (RPM, Red) belum ada bukti administrasi berupa surat resmi yang diserahkan ke Dinas PKPLH. Terkait uji sampling limbah dari pihak dinas tidak ada yang hadir, karena memang belum ada surat resminya. Jika ingin beralih dari gudang ke industri harus melalui izin DPMPTS, serta kriteria industri yang harus dipenuhi,” kata Rikho, Kamis (6/10).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kholid Seif mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan PT RPM. Sebelumnya dari pihak Satpol PP sudah memberikan teguran berupa Surat Peringatan. Namun dari pihak RPM tidak menggubris hasil rapat bersama OPD terkait sejak (22/7) dan (29/8).

Kemudian pihaknya mengambil langkah untuk menindak tegas pada Selasa (4/10). Yakni dengan menyegel mesin pengering dan pembersihan jagung telah beroprasi serta dokumen lainnya.

“Surat IMB yang saya terima berupa izin gudang gula. Sedangkan ketika melihat di lokasi gudang, terdapat dua mesin pengering berada di depan dan pembersih jagung di gudang belakang. Saat dilihat oprasional mesinnya tampak kulit ari jagung bertebaran, makanya kami segel sampai izin dan syarat sudah terpenuhi,” ucapnya. (cr3/fat)