PATI, Joglo Jateng – Para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Pasopati belum lama ini meminta Perbup 55 dan 56 untuk direvisi karena aturan itu dinilai tidak sesuai. Namun, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pati mengaku belum menerima instruksi untuk membahas lebih lanjut terkait revisi peraturan tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pati, Irwanto mengatakan, pihaknya yang bertugas sebagai legal drafting atas peraturan daerah belum menerima naskah Perbup 55 dan 56. Dia hanya mengira bahwa peraturan itu masih dibahas tingkat pimpinan.
“Bagian hukum terletak di bagian akhir dalam pembahasan suatu peraturan daerah. Di sini hanya finising proses legal draftingnya, terkait Perbup 55 dan 56 itu mungkin masih ditingkat pimpinan,” katanya, belum lama ini.
Irwanto menjelaskan, kedua Perbup tersebut menjadi kewenangan bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Sehingga, ia memperkirakan peraturan itu masih dilakukan kajian.
“Sesuai dengan apa isi dari baik Perbup 55, tentang pengisian perangkat desa maupun 56 tentang kedisiplinan desa, perkiraan Perbup tersebut masih dikaji kembali di bagian Tapem. Karena ketika sudah sampai di bagian hukum, maka selanjutnya akan mengundang pihak pemrakarsa dari aturan itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pj Bupati Pati sebagai pimpinan Kabupaten sampai saat ini juga belum ada komunikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, belum ada tindak lanjut terkait Perbup tersebut.
“Kedua Perbup itu kan terkait dengan pemerintahan desa, jadi yang lebih paham Tapem. Karen hingga saat ini kita bagian hukum belum diajak rapat, kalau sudah kami terima selanjutnya akan kami undang dari pihak pemrakarsa. Tetapi Pj belum ada komunikasi dengan kami,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Pasopati Pandoyo menyatakan bahwa Perbup 55 perlu direvisi supaya hak kades bisa kembali. Karena kades memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan hingga memutasi perangkat desa.
“Kewenangan kami harus di kembalikan terkait pengisian perangkat desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan kepala desa secara penuh dapat dikembalikan,” tegasnya.
Sementara terkait Perbup 56, pihaknya menilai belum setara dengan hak mereka. Pasalnya, gaji kades hanya berkisar 2 juta yang mereka rasa tidak sesuai dengan tuntutan absensi. (lut/fat)










