Pati  

Dispertan Belum Tahu Kerugian Dampak Banjir di Pati

ILUSTRASI: Banjir mengenangi lahan persawahan di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Gabus, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati belum mengetahui kerugian petani akibat banjir bandang beberapa waktu lalu. Karena, masih menunggu data terbaru dari Petugas Pengendali Organisme Tanaman (POPT).

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dispertan Pati, Kun Saptono mengungkapkan, pihaknya baru mengatongi data lahan pertanian yang terdampak banjir tertanggal 13 Oktober 2022. Yakni banjir yang melanda tiga desa di Kecamatan Sukolilo. Dari mulai Desa Prawoto, Baleadi, dan Wegil.

“Yang sudah masuk data per 13 September. Ada 7 kelompok tani, masing-masing luasan jumlahnya 741 hektare. Dengan variasi umur tanaman dari 7 hari sampai 13 hari. Baru 1 sampai 2 Minggu,” ucapnya.

Sementara terkait lahan pertanian di enam kecamatan yang terdampak banjir beberapa hari lalu pihaknya belum bisa melaporkan. Karena masih menunggu laporan dari POPT pada akhir Oktober mendatang.

Dia menyatakan bahwa data POPT diperbarui 2 kali dalam sebulan. Sehingga untuk mengetahui luasan lahan pertanian yang terdampak kali ini masih menunggu data terbaru keluar.

Selain itu, ia juga menyebut banjir bandang tidak mengakibatkan puso, karena bersifat insidental. Sehingga tidak mengajukan bantuan ke provinsi maupun pusat karena belum dinyatakan puso oleh POPT.

Nggak berani. Karena harus ada pernyataan puso oleh POPT. Jadi prinsipnya kami baru bisa mengajukan kalau sudah ada rekomendasi POPT. Nanti akan dilaporkan di akhir atau awal bulan. Karena periode sasinya setengah bulan,” jelasnya.

Selama belum ada rekomendasi atau laporan, lanjut Kun, Dispertan masih masih belum bisa mengajukan bantuan. Karena mekanisme tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan solusi kepada petani

“Jadi setelah terakumulasi baru melaporkan. Mekanismenya seperti itu. Kita belum bisa memberikan solusi karena ketentuannya seperti itu. Kita tidak bisa menjanjikan kalau ada banjir di usulkan bantua. Sebab kaidah ketentuan petunjuk dari pusat harus sinkron,” tandasnya. (lut/fat)