Kudus  

Organisasi Profesi Medis Sepakat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SEPAKAT: Organisasi Profesi Medis menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor IDI Cabang Kudus, Kamis (3/11/22). (SHELA MEYLANI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Organisasi Profesi Medis menyatakan sikap untuk menolak penghapusan Undang-undang Profesi yang ada didalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Berdasar pernyataan mereka, saat ini RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap merugikan dan tidak ada urgensinya.

Setidaknya ada enam Organisasi Profesi Medis yang menolak penghapusan UU Profesi daalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Diantara ada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Kemudian juga ada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua IDI Cabang Kudus Ahmad Syaifuddin menjelaskan, IDI bersama dengan Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem ketahanan Nasional. Mereka menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Keenamnya merupakan organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan Amanah di UU. Untuk itu, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi tersebut sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, tidak menghapus UU yang mengatur profesi kesehatan yang sudah ada.

“Selain itu, juga mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya. Serta mendesak pemerintah maupun DPR untuk lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan,” paparnya.

Mereka sepakat bahwa kebijakan kesehatan harusnya mengedepankan jaminan hak kesehatan pada masyarakat. Untuk itu, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga keehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga.

“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak. Bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, harus ada kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak termasuk pemangku kesehatan,” tuturnya. (cr1/fat)