Kudus  

Penyetaraan dan Normalisasi Truk ODOL Dipermudah

BESAR: Tampak salah satu truk melintas di jalan raya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, meminta para pemilik truk over dimension and over loading (ODOL) untuk segera memperbaiki dimensi kendaraan. Karena mereka akan mendapat sejumlah kemudahan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan Dishub Kudus Agung Budi mengatakan, sebelumnya kendaraan truk ODOL yang melakukan mutasi harus melakukan normalisasi di daerah asal. Maka saat ini bisa dilayani di daerah tujuan mutasi.

Selamat Idulfitri 2024

Hal itu, kata dia, sudah dikonsultasikan dengan Subdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan. Bahwa kendaraan yang melakukan mutasi bisa dilayani normalisasi truknya di daerah tujuan. Adanya kemudahan tersebut, diharapkan akan meningkatkan kesadaran pemilik truk ODOL untuk melakukan perbaikan dimensi kendaraan.

Baca juga:  Mancing Seru, Ikan Berlimpah dan Pemandangan Menawan di Embung Getasrabi Kudus

Sebelumnya, kendaraan truk yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya dari lokal saja. namun kini ada truk ODOL dari luar daerah yang melakukan mutasi dilayani di Kudus.

Agung Budi memaparkan, pada Oktober 2022,  jumlah truk ODOL yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya 15 truk dari 45 truk yang ada. Kini jumlahnya bisa dua kali lipat lebih. Karena untuk bisa lolos uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR harus memperbaiki dimensi kendaraan.

“Awalnya, para pemilik truk menolak memperbaiki dimensi kendaraan karena termasuk ODOL. Akan tetapi, setelah ada pemberian pemahaman bahwa ada solusi jalan tengah dengan penyetaraan tipe akhirnya banyak yang bersedia,” ujarnya.

Baca juga:  Pasca Banjir, Yamaha Mataram Sakti Kudus Terima Puluhan Pelanggan

Penyetaraan tipe yang ditawarkan, kata dia, sesuai rekomendasi dari pusat. Bahwa truk yang mengalami over dimensi bisa diperbaiki tidak sama persis seperti sebelumnya. Melainkan ada kelebihan sedikit dengan menyesuaikan tipe truk dari merek yang sama.

Misalnya, truk sebelumnya mengalami kelebihan dimensi hingga 50 centimeter. Maka dengan adanya penyetaraan tipe cukup dikurangi separuhnya saja yang disesuaikan dengan tipe truk lain dari merek yang sama dengan ukuran lebih panjang.

“Tentu saja dengan mempertimbangkan spesifikasi dan konstruksi rancang bangun dengan tipe truk lain. Karena menyangkut keselamatan selama di jalan,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Wajib Pajak di Kudus Sampaikan SPT Tahunan

Pemilik truk lain diharapkan bersedia melakukan perbaikan dimensi. Karena sudah ada jalan tengah dengan penyetaraan tipe. Sehingga pemilik truk tidak perlu mengembalikan dimensi persis seperti sebelumnya.

Menurut dia, pemilik truk yang over dimensi masih memiliki kesempatan. Sebab, 2023 menjadi kesempatan terakhir menyusul target pemerintah pada tahun itu harus zero ODOL. Sehingga truk harus segera diperbaiki agar tahun depan bisa beroperasi. Jika tetap nekat tidak mau melakukan perbaikan, kata dia, saat di jalan raya bisa ditilang. (ara/fat)