SEMARANG, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menunda pembongkaran tiga lapak pedagang yang menempel tembok rumah di Perum Korpri Bukit Asri RT 13 RW 8, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Kasi pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang, Stefanus Rentandame Samuel menjelaskan, koordinasi akan dilakukan bersama warga setempat dan Biro Hukum Setda Jawa Tengah. Rencananya, mediasi akan dilakukan hari ini.
“Kami sudah konfirmasi ke Biro Hukum Jateng, bahwa melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PKL. Sebenarnya akan kita bongkar hari ini (Senin (5/6/23). Tetapi ditunda,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (5/6/23).
Sementara itu, Ketua RT setempat, Ngadiso menjelaskan, adanya tenda lapak jualan itu merupakan inisiatif dari warga, yang dimanfaatkan untuk mencari tambahan pemasukan saat pandemi 2020 lalu. Namun, izinnya belum disampaikan ke pihak kelurahan.
Beberapa waktu kemudian, kata dia, pemilik tanah mengetahui keberadaan lapak tersebut dan menyatakan keberatan. Ngadiso menyebut, sang pemilik adalah salah satu notaris ternama di Kota Semarang, namun tidak tercatat sebagai warga RT 13 RW 8.
“Jadi sudah lama pemilik tanah belum pernah datang, dan bukan warga sini. Jadi bukan domisili asli Perum Korpri Bukit Asri, Tembalang,” pungkasnya.
Ia berharap, melalui kesepakatan, tenda lapak yang ada tetap bisa digunakan untuk berjualan. Selain itu, juga sebagai tempat perkumpulan warga. (cr7/mg4)










