Jepara  

Dilema Dispensasi Nikah

Konselor DP3AP2KB Jepara, Dini Indah menunjukkan contoh Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
SURAT: Konselor DP3AP2KB Jepara, Dini Indah menunjukkan contoh Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah, Selasa (4/7). (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Selasa pagi (4/7), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, kedatangan tamu. Mereka adalah Arjuna (17) dan Citra (16) (keduanya nama samaran), memiliki hajat meminta Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah.

Diiringi suasana cerah dan cahaya yang menerobos jendela kantor, generasi muda Jepara tadi meminta kepada Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Muji Susanto, untuk diberikan surat yang kemudian diteruskan ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Sebelum diberikan, mereka harus melewati sesi konseling. Bersama Dini Indah selaku konselor dari DP3AP2KB, dilontarkanlah kepada pasangan muda mudi itu sejumlah pertanyaan sehingga berpikir kembali apakah melanjutkan ke jenjang pernikahan atau tidak.

Sesi konseling berlangsung face to face, secara terpisah dari calon pasangan atau pun orangtua. Pertama, Citra pun memasuki ruangan konseling. Selainnya, menunggu di kursi depan. Citra bersama Indah duduk berdua dan saling berhadapan.

Tatapan lesu Indah tidak mendatangkan awan guna menutupi sinar matahari. Berdasarkan pengakuan Citra, ia telah mengandung (hamil) selama 11 minggu atau jalan tiga bulan. Hal itu dipastikan lewat pemeriksaan ultrasonografi (USG) di rumah sakit.

Citra menceritakan bahwa awalnya ia ketahuan oleh ibunya. Terlihat dari tabiat Citra yang seperti orang hamil, sering mual-mual. Ibunda pun curiga, dan dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa.

“Awalnya pernah cek sendiri (Juni awal), sampai dua kali. Dipastikan benar kalau hamil. Ternyata malah ketahuan ibu, lalu dibawa ke laboratorium rumah sakit, hasilnya positif hamil,” papar Citra kepada Joglo Jateng, Selasa (5/7).

Ibunda dari Citra tidak marah, melainkan kecewa kepada dirinya. Sebab, anak kesayangannya harus hamil di usianya yang belum matang. “Kok bisa hamil,” kata Ibunda kepada Citra.

Ternyata, selama sepuluh sebulan terakhir, Citra menjalin tali asmara dengan Arjuna. Mereka tinggal satu kecamatan, beda desa. Sempat bertemu dan lanjut lewat WhatsApp, bukan sekadar teman melainkan lebih, yakni pacaran.

Seks di Rumah

Kedua insan tamatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat ini, tidak seperti anak sebayanya yang belajar dan fokus dengan pendidikan. Keduanya pacaran, bahkan melakukan hubungan seksual.

Awal pacaran, chatting-an dan video call merupakan aktifitas keseharian. Sampai pada akhirnya terjadi adegan dewasa itu. Sewaktu pertama melakukan hubungan seks, Citra mengaku tidak dipaksa dan biasa saja. Ibarat air, adegan dewasa itu berjalan mengalir. Suka sama suka dibubuhi dengan cinta.

Berdasarkan pengakuan Citra, melakukan seks setidaknya seminggu tiga kali. Hal itu, terjadi di rumah Arjuna, kadang di rumahnya sendiri. Kondisi rumah yang kosong ditinggal orangtuanya pergi, jadi kesempatan buat kedua insan yang dimabuk asmara.

Meski begitu, tidak setiap minggu Citra dan Arjuna melakukan hubungan seks. Lantaran Arjuna telah bekerja di Kota Tangerang sebagai buruh furniture mengikuti jejak ayahnya. Namun, sewaktu kepulangannya ke Jepara, Arjuna selalu minta jatah.

Hubungan pun terus berlanjut dengan diiringi silaturahmi alat kelamin. Berjalannya waktu, Citra pun hamil dan Arjuna dituntut bertanggung jawab dengan cara menikahi. Karena di bawah umur, tepat di Bulan Dzulhijjah, mereka bersama-sama meminta Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah dari DP3AP2KB.

Rekomendasi

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DP3AP2KB akan diserahkan ke Pengadilan Agama (PA) Jepara, sebagai bahan pertimbangan diberikannya dispensasi. Namun, Kabid PPA, Muji Susanto mengatakan, tidak akan memberikan Surat Rekomendasi.

“Dengan tegas, tidak akan saya berikan. Karena mereka di bawah umur. Tidak sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yang minimal 19 Tahun. Tapi, DP3AP2KB akan berikan jika berumur 18 dengan kondisi tertentu,” tegas Muji.

Bagi dia, menikah adalah hak asasi manusia, namun menikahkan anak di bawah umur merupakan kejahatan kemanusiaan. Sehingga tidak heran, jika Muji enggan berikan surat Rekomendasi.

“Bukan tidak akan berikan, melainkan menunda berikan surat rekomendasi sampai usia mereka sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Ihwal di PA diberikan Dispensasi Nikah, pihaknya tidak tahu menahu. Hanya saja, DP3AP2KB tidak berikan surat rekomendasi untuk menikahkan calon pasutri yang berumur kurang dari 19 Tahun.

Terpisah, diketahui dalam Surat Penetapan bernomor : 281/Pdt.P/2023/PA.Jepr yang tertanda Hakim Ayeb Soleh dan Darsono selalu Panitera Pengganti. Pada 22 Juni 2023, mereka menetapkan, si laki-laki (16) dan perempuan (17) diberikan Dispensasi Nikah, kemudian menebus biaya perkara sebesar Rp 305.000. (cr2/gih)