Kudus  

IDI Kudus Prihatin dengan Pengesahan UU Kesehatan

Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin
Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) banyak menuai kontra. Salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus juga kecewa usai disahkannya UU tersebut.

Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin menyampaikan, sebelum menjadi UU kesehatan, dulunya RUU tersebut pihaknya selalu memberikan kritik. Sebab, sarat akan permasalahan.

“Untuk RUU Kesehatan ini, memang sejak awal kita selalu kritisi. Karena banyak permasalahan. Contohnya, partisipasi transparansi tidak ada. Jadi dari segi formil menganggap ada kelemahan,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Syaifuddin menambahkan, substansi materi juga masih bermasalah dan timbul perdebatan. Akan tetapi, ketika sudah disahkan oleh DPR RI, sejujurnya pihaknya prihatin.

“Prihatin karena dari beberapa masukan-masukan dari masyarakat, stakeholder, dan organisasi profesi tidak dihiraukan,” bebernya.

Dalam pembuatan UU seharusnya semua terlibat. Hal itu sangat disayangkan karena pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru. Padahal sebanyak 100 guru besar kesehatan, dokter perawat, orang hukum juga melayangkan surat protes.

“Semua ornamen itu protes ke DPR RI dan Presiden. Tentunya hal ini sama seperti pengesahan ciptaker dulu,” ungkapnya.

Untuk itu, langkah kedepan yang diambil seusai pengesahan tersebut adalah, IDI Pusat akan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dilain sisi, dirinya mendengar bahwa akan ada mogok kerja.

“Kemarin, kita sudah ambil keputusan mogok. Tapi setelah muncul pengesahan, banyak buruh, ormas, dan lainnya datang ke IDI. Jika hal itu dilakukan, dikawatirkan nanti banyak masyarakat yang dikorbankan dalam pelayanan,” ujarnya.

Kemudian mogok kerja itu diganti dengan audiensi. Banyak juga jajaran perawat menyuarakan aksi mogok kerja. Namun, untuk dokter sendiri kearah uji Judicial Review yang sesuai dengan perundang-undangan. (cr12/fat)