Pimpinan Ponpes Abal-abal Jadi Tersangka Kasus KS

KONFERENSI PERS: Tersangka pencabulan Bayu Aji Anwari (BAA) saat menjelaskan kronologi di Mapolrestabes Semarang, beberapa waktu lalu. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pimpinan pondok pesantren abal-abal di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Bayu Aji Anwar (BAA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korbannya adalah anak berusia 17 tahun berinisial MJ, warga Kabupaten Demak.

“Pada tahun 2020, ayah korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban ingin melanjutkan sekolah SMA di pondok pesantren. Dan saat itu tersangka mengatakan akan membantu mendaftarkan di salah satu pondok di Malang,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbantoruan, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, orang tua korban membawa MJ ke Kelurahan Lempongsari pada 31 Juli 2020.  Namun, atas perintah BAA sebelum diberangkatkan ke Malang, MJ menginap di tempat pelaku.

“Jadi tempat tadi adalah tempat transit sebelum murid murid itu diberangkatkan ke pondok maupun setelah ataupun saat libur, akan transit disitu,” jelas AKBP Donny.

Ia menambahkan, saat itu pihak orang tua korban masih belum menaruh curiga. Namun, selang waktu kemudian timbul niat jahat BAA untuk mencabuli MJ di dalam kamar ponpes abal-abal tersebut.

“Pertama di kamar dengan cara meremas payudara korban, dan korban langsung berteriak. Tersangka langsung melarang berteriak. Kemudian setelah dua hari kejadian itu, korban diberangkatkan menuju ke pondok ke Malang bersama rombongan santri yang lain,” ungkapnya.

Namun, perbuatan lebih bejat lagi kembali dilakukan BAA pada 2021. AKBP Donny menjelaskan, saat korban liburan sekolah, MJ datang ke Semarang dan diajak pergi BAA dengan menaiki sepeda motor yang saat ini telah disita oleh pihak kepolisian.

“Namun korban tidak tahu akan diajak kemana. Ditengah perjalanan, korban dibelikan es buah, kemudian diajak ke salah satu hotel di wilayah Banyumanik. Sampai di dalam kamar hotel, korban disuruh tiduran di samping pelaku. Awalnya, korban menolak. Namun, pelaku marah. Kemudian mengeluarkan jurus bujuk rayu hingga akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata AKBP Donny.

BAA diketahui menggunakan kata-kata yang membuat korbannya pasrah harus mengikuti aturan dari dirinya. Seperti contohnya, seorang anak harus menaati orang tua, jika menolak maka korban menjadi anak yang durhaka.

“Akhirnya korban mengikuti secara terpaksa apa yang diinginkan tersangka melakukan persetubuhan. Itu semua adanya paksaan ataupun tekanan dibawah pihak tersangka. Kejadian ini tak hanya sekali. Korban merasa trauma hingga akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Lalu pihak orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang,” terang AKBP Donny.

Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan tersangka kejadian pencabulan itu telah terjadi sebanyak tiga kali dengan jumlah korban yakni tiga orang, yang salah satunya yang melaporkan kejadian ini. Dalam proses pemanggilan, BAA sempat tidak datang ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan. Ternyata ia kabur ke Bekasi dan berhasil diamankan anggota Polrestabes Semarang pada Jumat (1/9) lalu.

“Jadi yang bersangkutan ini sering atau ikut terlibat dalam kegiatan pengajian-pengajian yang ada kiainya. Disitu dia mengisi sebagai pembaca puisi maupun sebagai penyair. Tapi akhirnya, jemaah-jemaah ini tertarik pada dia. Seolah olah menganggap dia sebagai kiai,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Donny, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus pencabulan ini, termasuk melakukan penyelidikan pelaporan dugaan penipuan BMT. Diduga kasus penipuan tersebut, baru satu orang korban yang melakukan pelaporan.

“Dugaan tindak pidana lain, masih sedang dilaporkan, sedang ditangani unit yang lain. Masih proses penyelidikan. Dugaannya masalah tadi, penipuan (BMT, Red.),” ujarnya. (cr7/mg4)