Bupati Pemalang: Pejabat yang Langgar Aturan Didemosi

Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Memenuhi janjinya setelah dilantik menjadi bupati, Mansur Hidayat melakukan rekomensasi KASN dan BKN untuk memberikan sanksi kepada para pajabat pemerintahan yang terbukti terlibat dalam kasus suap Jual Beli Jabatan (JBJ) dari eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Total ada lima pejabat eselon dua dan ratusan bawahannya mendapatkan sanksi.

Mansur mengatakan, pemberian sanksi dilakukan dengan langsung memanggil lima pejabat eselon II yang melakukan pelanggaran pada Rabu (11/10). Mereka mendapatkan sanksi penurunan jabatan atau demosi sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga:  Masyarakat Diimbau tak Sembarang Bakar Sampah

“Kita bertindak sesuai dengan rekomendasi KASN dan BKN pusat untuk memberikan sanksi kepada beberapa pejabat, yang sebelumnya telah diperiksa oleh tim pemeriksa dari provinsi. Sanksinya penurunan jabatan, contohnya menjadi Sekertaris Dinas (Sekdin) selama satu tahun,” ucapnya, Kamis (12/10/23).

Kelima pejabat yang diberikan demosi yaitu Kepala Disparpora Pemalang Mualip, Inspektur Pemalang Eko Edi Prihartanto, Kepala Bappeda Pemalang Sujarwo, Kepala BPBD Pemalang Wahadi, dan Kepala BKD Pemalang,MA Puntodewo. Penindakan ini telah menjadi janjinya setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang sisa masa jabatan 2021-2026.

Baca juga:  Gelar Wayang Kulit, Pemkab Pemalang Harap Budaya Tradisional Kembali Bangkit

Selain lima pejabat tersebut, Pemkab Pemalang juga memberikan sanksi kepada 164 ASN yang diperiksa oleh tim pemeriksa kabupaten. Dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan ASN serta kesalahan yang dilakukan ada yang ringan hingga berat.

“Saya tidak pandang bulu siapapun dia akan kami tindak sesuai aturan dan kesalahannya. Dan ini jadi pembelajaran untuk semua ASN agar tidak melakukannya, sehingga mampu membentuk iklim birokrasi yang sehat,” pungkasnya. (fan/gih)