Pati  

Suami Pembunuh Istrinya Sendiri Divonis 14 Tahun Penjara

ADEGAN ULANG: Pelaku penganiayaan, Mustain memeragakan adegan rekontruksi yang digelar di Lapangan Brimob Pati, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap, Mustain, suami pembunuh istrinya sendiri. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, (24/10/2023) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo mengungkapkan bahwa sang terdakwa dijatuhi hukuman melalui nomor Putusan 163/Pid.Sus/2023/PN Pati. Hukuman pidana 14 tahun tersebut, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk putusan atas nama Mustain telah diputus tanggal 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga:  Polisi Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Comal

Aris menjelaskan, dalam kasus tersebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Yakni dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia menambahkan, kuasa hukum terdakwa menyatakan berpikir ulang atas putusan yang diberikan oleh hakim. “Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT. Terdakwa menerima namun penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir dulu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Mustain menganiaya istri sendiri di lapangan MTsN 2 Pati yang berlokasi di Dukuh Sumber Desa Soneyan Kecamatan Margoyoso pada tanggal 14 Mei 2023 lalu. Saat melakukan perbuatan kejinya itu terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga:  Polisi Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Comal

Kejadian bermula saat Mustain mengajak keluar istrinya untuk membeli pampers. Namun ditengah perjalanan mereka adu mulut karena saling tuduh melakukan perselingkuhan. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan lantaran terdakwa merasa tersinggung.

Setelah melihat istrinya tidak sadarkan diri membuat Mustain panik. Kemudian mengangkat istrinya dan naik motornya ke rumah. Mustain dan keluarga juga sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah diperiksa dokter, korban penganiayaan tersebut dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Namun, Mustain sempat berdalih bahwa meninggalnya sang istri bukan karena penganiayaan, tetapi akibat kecelakaan. Melihat tanda-tanda lebam di bagian mukanya, keluarga korban menaruh curiga dan melaporkan kasus ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya makam korban dibongkar untuk dilakukan autopsi setelah sebelumnya dimakamkan. (lut/fat)