KPU Sleman: Masyarakat Pindah Memilih Capai 19.763 Jiwa

PERMOHONAN: Tampak masyarakat saat melakukan pengurusan pindah memilih di KPU Sleman, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mencatat, hingga Minggu (21/1), terdapat 19.763 warga dari luar daerah yang melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024. Angka itu dimungkinkan masih akan terus bertambah lantaran pendataan masih dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, masih terus melakukan pendataan warga luar daerah yang mengurus pindah memilih ke Sleman. Baik dari tingkat PPS, PPK dan KPU Sleman. “Ada kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” terangnya.

Dari jumlah tersebut, mayoritas warga yang mengurus pindah memilih ke Sleman merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Setelah pendaftaran layanan pindah memilih ditutup pada 15 Januari, sudah tidak ada lagi layanan tersebut.

“Layanan pengurusan pindah memilih sampai 7 Februari 2024 hanya untuk empat kategori. Yakni pemilih yang sakit di rumah sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, serta pemilih yang bertugas saat pemungutan suara,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sleman Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arif Setiawan menyampaikan, selama proses pengajuan pindah pemilih pihaknya tidak menemui kendala. Semua berkas yang diajukan oleh masyarakat telah memenuhi prosedur dalam mengurus.

Menurutnya, pemilih yang sudah terdaftar adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mengurus pindah pemilih. Mulai dari sedang bertugas di luar tempat asalnya, menempuh pendidikan, hingga menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Adapun di KPU Sleman, mayoritas pemohon merupakan mahasiswa atau beralasan sedang menempuh pendidikan. Namun, sebagian memiliki alasan sedang bekerja. Sehingga tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asalnya.

“Selama membuka layanan proses pindah pemilih itu banyak masyarakat yang mengurus di hari-hari terakhir. Sehingga dampaknya mengakibatkan antrian cukup panjang ketika mengurusnya,” ungkapnya.

Hal itu dikarenakan, mahasiswa biasanya kurang memperhatikan sosialisasi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu. Akibatnya, seringkali berkas dan administrasi yang disiapkan mepet jelang penutupan.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebutkan, pendataan mahasiswa perantau menjadi hal penting. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, banyak yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.

“Potensi mahasiswa perantau di Sleman mencapai sekitar 200 ribuan orang. Namun yang terdaftar sebagai pemilih hanya 10 ribuan mahasiswa,” ujarnya.

Kondisi itu dapat menjadi potensi kerawanan pemilu, lantaran ada kemungkinan para mahasiswa bisa menjadi golput atau akan membuat tuntutan kepada penyelenggara agar dapat mencoblos. “Hal itu bisa membuat pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan,” tutupnya.(bam/sam)