Pati  

Polsek Juwana Amankan Ribuan Botol Arak

UNGKAP: Polisi saat menyita ribuan botol minuman keras (miras) berjenis arak di sebuah truk di pinggir jalan Pati-Juwana, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Sebanyak 1.281 botol minuman keras (miras) berjenis arak diamankan oleh Polsek Juwana. Ribuan botol tersebut disita dari sebuah truk di pinggir jalan.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan ribuan miras itu pada Minggu (28/1) pukul 15.00 WIB lalu. Waktu itu ada sebuah truk yang berada di pinggirPati-Juwana turut Dukuh Gempol Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan truk berhenti di pinggir jalan dengan membawa miras. Kendaraan tersebut bermerek Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi (Nopol) K-8549-S.

“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak. Selanjutnya mengamankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah 1.281 arak dalam kemasan botol aqua ukuran 600 mili liter. Selain itu ditambah 2 jerigen ukuran 60 liter arak.

Adapun pemilik miras tersebut berinisial G (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati. Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (lut/fat)