Dilarang Bawa Gawai dan Perekam saat Mencoblos

BERLATIH: Masyarakat mengikuti simulasi pencoblosan yang dilaksanakan KPU Sleman di Rich Jogja Hotel di Kalurahan Sinduadi, Mlati, belum lama ini. (ISTIMEWA/ JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menegaskan pemilih dilarang membawa gawai seperti ponsel serta alat perekam lainnya, saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal itu dinyatakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Rich Jogja di Kalurahan Sinduadi, Mlati, beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Sleman Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan Noor Aan Muhlishoh mengatakan, simulasi sebagai salah satu upaya memastikan pelaksanaan dapat berlangsung dengan lancar. Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan tidak hanya pada penyelenggara, pasalnya butuh partisipasi aktif dari warga untuk datang ke TPS di hari pencoblosan.

“Simulasi kami laksanakan seperti layaknya pemilihan agar saat pencoblosan di 14 Februari terlaksana dengan baik. Pemilih harus tahu tentang hak pilihnya dan cara menggunakannya. Yang perlu diperhatikan, pemilih harus tahu tata cara mencoblos serta calon yang akan dipilih. Tidak boleh keluar dari kotak dan ada baiknya dicoblos sekali saja,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan calon pemilih dilarang membawa gawai atau alat perekam di area pencoblosan. Menurutnya, sudah ada ketentuan larangan ini, sehingga petugas KPPS akan terus mengingatkan agar menaati peraturan.

Kemudian, pelarangan medokumentasikan proses pemilihan di TPS merupakan bagian dari asas pemilu yang bebas dan rahasia. Oleh sebab itu, pemilih tidak perlu mengumumkan atau mendokumentasikannya.

“KPPS harus terus mengingatkan, apalagi warga memang seringkali mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan. Tapi, untuk saat coblosan di TPS tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Adapun terkait pelaksanaan pemilu, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan yang dimulai sejak 22 Juli 2023 hingga saat ini. Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan dapat berjalan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap apa yang telah disiapkan itu dapat berjalan baik dan bertanggung jawab,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, memang ada larangan membawa handphone, gawai, maupun alat perekam saat proses pemilihan di TPS. Maka pihaknya meminta petugas KPPS di setiap TPS menyediakan tempat penyimpanan sementara.

“Harus ada tempat penitipan agar larangan ini benar-benar bisa dilaksanakan. Sekaligus, kepada penyelenggara area TPS bebas dari atribut parpol maupun calon peserta pemilu, termasuk pemilih. Kalau ketahuan memakai kaos partai atau ada gambar calon, maka harus ganti atau menutupinya dengan jaket,” tandasnya.(bam/sam)