Pati  

Banner Aspirasi Petani di Desa Pundenrejo Dirusak

HILANG: Tampak salah satu banner dari Germapun yang telah dirusak orang tak dikenal, belum lama ini. (DOK GERMAPUN/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Banner aspirasi petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dirusak orang tak dikenal. Banner ini berisi tuntutan penyelesaian konflik agraria yang terjadi di desa tersebut.

Salah satu Petani Pundenrejo, Basri mengungkapkan, perusakan banner tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/2) lalu. Petani Pundenrejo mengecam tindakan tersebut. Bagi mereka tindakan ini menghalangi kebebasan mengemukakan pendapat yang harus dilindungi oleh konstitusi.

“Perusakan ini terjadi pada pagi hari. Tidak banyak petani yang melihat kejadian tersebut, tiba-tiba spanduk tersebut sudah dirusak dan hilang,” kata Basri.

Untuk diketahui, banner tersebut dipasang oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) saat menggelar aksi, beberapa hari lalu. Dalam aksi itu mereka menuntut penyelesaian konflik lahan di Pundenrejo.

Perwakilan Germapun, Udin menegaskan, perusakan banner aspirasi tersebut terjadi tidak jauh setelah Presiden Jokowi melantik Menteri ATR/BPN RI yang baru. Ia menilai penguasa silih berganti, namun Petani Pundenrejo tetap dalam situasi yang tidak jelas akibat keengganan negara untuk mengembalikan lahan nenek moyang mereka.

“Pergantian pejabat negara nyatanya bukan untuk benar-benar menyelesaikan konflik kerakyatan. Namun hanya sebagai bentuk bagi-bagi jabatan untuk mengamankan kekuasaan,” tegasnya.

Udin menjelaskan perusakan banner ini tidak terjadi pertama kalinya. Padahal banner yang pihaknya pasang berisikan tuntutan kepada negara. Agar segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi antara petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah (LPI). Mengingat konflik ini sudah terjadi selama puluhan tahun lamanya.

“Namun tidak ada upaya yang serius dari negara, padahal perusahaan sudah jelas melanggar izin Penggunaan HGB dengan menanam Tebu. Sedangkan berdasarkan Pasal 86 Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021 HGB pemanfaatan lahan HGB harus dimanfaatkan untuk didirikan bangunan,” pungkasnya. (lut/fat)