Belum Semua UMKM di Sleman Bersertifikat Halal

PAJANG: Para pelaku UMKM saat melapak dan menawarkan barang dagangannya untuk dijual di Bumi Sembada, beberapa waktu lalu. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja– Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menyebut hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha di Bumi Sembada belum memiliki sertifikat halal. Butuh proses lama dan biaya yang cukup mahal membuat beberapa pelaku UMKM enggan mengurus sertifikat itu.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman, Tina Hastani mengatakan, proses permohonan membutuhkan waktu lama karena prosesnya butuh tim peninjau lapangan. Selain itu, untuk mengurus sertifikat halal itu, membutuhkan dana sekitar Rp3,5 juta per sertifikat.

“Kini Pemkab Sleman memiliki tugas berat untuk mewujudkan seluruh UMKM mempunyai sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024. Itu berdasarkan program dari Kementerian Agama agar pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman mempunyai sertifikat halal,” katanya, Selasa (26/3/24).

Tina mengaku, program itu bukan hal yang mudah. Data dari Satu Data UMKM Sleman, total ada 109.044 pelaku usaha. Adapun di sektor penyedia akomodasi makan dan minum ada sebanyak 25.251 usaha. Untuk kepemilikan sertifikasi halal ada yang difasilitasi pemerintah dan mandiri.

“Ada yang mengurus secara mandiri. Yang jelas, masih banyak yang belum memiliki sertifikat ini. Dalam dua tahun terakhir saja, Pemkab hanya bisa memberikan fasilitas kurang dari 1.000 sertifikat halal untuk pelaku usaha. Rinciannya, 454 pengusaha dibantu legalisasinya di 2023 dan tahun ini sebanyak 340 usaha,” paparnya.

Pihak dinas hanya bisa membantu, karena pengajuan sertifikat bisa dilakukan secara mandiri perorangan atau kelompok. Dalam hal ini, pihaknya terus mendorong pelaku UMKM di Sleman bisa mendapatkan sertifikat halal.

“Kita bekerja sama dengan pihak lain seperti Kemenag dan universitas, sehingga program sertifikasi ini bisa sesuai dengan target. Jadi intinya kami tetap berusaha agar sertifikasi halal ini bisa dimiliki seluruh pelaku usaha di Sleman,” akunya.

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik adanya sertifikasi halal untuk pelaku UMKM di Sleman. Program itu menjadi bagian dari kepastian usaha serta memberikan perlindungan terhadap konsumen, karena ada jaminan yang akan mendorong pembeli semakin mantap dan tidak merasa waswas dengan produk yang dibeli.

“Saya harap Dinas terkait terus membantu dan memberikan pendampingan, sehingga pelaku UMKM di Sleman bisa bersaing untuk memasarkan produk yang dimiliki. Saya pun mengajak kepada seluruh warga di Sleman memborong produk UMKM untuk memenuhi kebutuhan harian,” tandanya. (bam/abd)