SLEMAN, Joglo Jogja – Keluarga Mahasiswa Magister Hukum (KMMH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar workshop judicial review. Tujuannya untuk memberikan pemahaman serta taktik pembuatan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Panitia KMMH UGM, Azmi Fathu Rohman menjelaskan, workshop ini merupakan sarana bagi peserta untuk memahami proses pengajuan permohonan di MK. Termasuk basic keilmuan, sehingga masyarakat dapat melek tentang pengajuan permohonan.
“Misalnya dalam paparan Viktor Santoso Tandiasa, yang berhasil memohon pengujian undang-undang ke MK sebanyak 12 kali. Ini menunjukkan pentingnya taktik dan strategi permohonan pengujian undang-undang yang relevan dengan kerugian konstitusional yang dialami masyarakat,” ungkapnya, belum lama ini.
Lebih lanjut, workshop ini bertujuan memberikan pengetahuan dan penguasaan tentang aspek hukum konstitusi, hukum acara konstitusi, khususnya dalam judicial review. Pihaknya juga memberi sarana bagi peserta untuk melakukan praktek langsung dalam pengajuan.
“Sehingga tidak hanya menguasai teori tapi juga memiliki skill yang dibutuhkan dalam proses pengujian undang-undang. Hal ini menunjukkan, pengajuan permohonan pengujian undang-undang tidak terbatas pada golongan tertentu. Namun terbuka untuk warga negara yang memiliki kepentingan konstitusional,” tuturnya.
Dengan demikian, workshop ini menjadi wadah penting bagi para peserta untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum konstitusi, manajemen berperkara di MK. Di samping itu juga keterampilan praktis dalam mengajukan judicial review.
“Melalui workshop tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum dan perlindungan konstitusi di Indonesia. Karena itu, biasanya yang diuji adalah undang-undang pemilihan umum atau tentang pengadilan tinggi. Jadi, perhatian utamanya adalah pada kepentingan masyarakat yang terlanggar atau terkena dampak negatif,” imbuhnya. (suf/adf)