Siap-siap! Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Saat Mudik Lebaran

MELINTAS: Wisatawan saat menggunakan transportasi becak melintasi jalan Malioboro, beberapa waktu lalu. (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas menghadapi libur mudik lebaran di sepanjang Tugu, Malioboro, Kraton (Gumaton). Hal itu karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi menjadi daerah nomor empat terbanyak se-Indonesia dengan 11,7 juta wisatawan.

“Untuk rekayasa lalu lintas, akan kita siapkan di jalur Malioboro. Karena memang saat ini lokasi itu merupakan ikonnya Kota Yogyakarta yang sering di kunjungi,” ungkap Kasatlantas Polresta Yogyakarta  Kompol Maryanto.

Ia menjelaskan, nantinya berbagai rekayasa akan dilakukan sesuai dengan kepadatan yang ada. Jika kondisi lalulintas lancar, maka kendaraan tetap bisa melintasi beberapa ruas jalan di sana seperti biasa. “Pada situasi menuju arah Malioboro lancar, bisa langsung dilakukan baik dari arah Mataran, Kleringan, dan Abi Bakar Ali,” tambahnya.

Sementara jika arus lalu lintas padat lancar, akan dilaksanakan rekayasa di simpang Gardu Anim, akan dialihkan lurus menuju ke Jalan Pasar Kembang. Diharapkan dengan pengaturan yang ada, kepadatan di Malioboro bisa dikendalikan. “Sehingga volume kepadatan yang di Malioboro dapat kita kendalikan hanya masuk satu ruas jalur di Jalan Mataram,” imbuhnya.

Lebih lanjut, nantinya car free night yang telah laksanakan setiap hari di kawasan Malioboro akan diberhentikan untuk sementara. Hal itu untuk memperlancar arus kendaraan wisatawan maupun masyarakat di kawasan tersebut. “Kemudian untuk kegiatan car free night yang setiap hari dilaksanakan pada pukul 18.00 hingga 21.00 ditiadakan pada H-5 dan H+5 lebaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat juga telah menyiapkan sejumlah kantong-kantong parkir bagi para pelancong yang datang ke Yogyakarta. Kantong parkir yang disiapkan itu, mulai dari milik Pemkot, maupun Pemprov DIY.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menuturkan, kantong parkir yang disiapkan di antaranya parkir tepi Jalan Margo Utomo, Jalan Ketandan, Jalan Suryatmajan, Jalan Perwakilan, Jalan Beskalan, dan Jalan Pajeksan. Ada pula Jalan Reksobayan, Jalan Secodiningratan, Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.

“Sementara parkir tempat khusus parkir pemerintah ada di TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, Limaran, dan Malioboro 2 Selatan Bringharjo. Sementara TKP milik pemprov DIY ada di Malioboro 1 Abu Bakar Ali, Malioboro 3 Ketandan, serta TKP Beskalan,” paparnya.

Pihaknya juga menambahkan, tarif normal tetap berlaku baik di tempat khusus parkir (TKP) maupun parkir di tepi jalan umum (TJU). Parkir diberlakukan mengacu Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di kawasan premium atau kawasan I yang dikelola Pemkot Yogyakarta, tarif parkir berlaku progresif yakni mobil Rp5.000 untuk tiga jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp2.500. Sedangkan sepeda motor Rp2.000 untuk tiga jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp1.500.

Sementara di titik parkir tepi jalan umum di kawasan II dan kawasan III atau di luar kawasan I dan TKP, dia memastikan seluruhnya tetap menggunakan sistem tarif flat. “Bus besar itu Rp75 ribu untuk tiga jam pertama di TKP. Karena berlaku progresif maka jam berikutnya itu (bertambah) Rp25 ribu. Progresif itu hanya berlaku di kawasan satu dan TKP,” imbuhnya.

Manakala masyarakat menjumpai pemungutan tarif parkir menyalahi aturan, wisatawan dapat melapor ke Dishub Kota Yogyakarta serta petugas yang berjaga di posko maupun petugas mobile. Bisa juga melalui Hotline Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan menghubungi 081329093669.

“Jangan segan-segan segera laporkan. Pasti segera kami tindak lanjuti, apalagi kalau sampai parkir ‘nuthuk’ (menaikkan tarif) jelas lebih berat pelanggarannya,” pungkasnya. (riz/abd)