Pati  

Mantan Kades Wegil Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Mantan Kades yang berinisial W ditangkap Polresta Pati, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap pihak kepolisian setempat. Mantan Kades berinisial W digelandang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati lantaran diduga membawa kabur uang proyek.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan, tindak pidana penggelapan dana yang diduga dilakukan W itu terjadi pada 2020 lalu. Mengingat waktu itu W masih menjabat sebagai kades.

“Tersangka menggunakan uang milik korban (Sukari) dengan alasan untuk proyek pembangunan desa dan dijanjikan dikembalikan setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, saat itu korban bersedia untuk membiayai proyek tersebut terlebih dahulu. Pasalnya, proyek pembangunan jalan cor beton dan talud itu harus segera dikerjakan.

“Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai. Akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, W disebut malah kabur dan tidak bisa dihubungi. Padahal uang milik korban sampai sekarang belum dikembalikan oleh tersangka. Hal ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Setelah hampir dua tahun kasus ini berjalan, akhirnya pihak kepolisian mendapatkan titik terang. Pada Jumat (19/4/2024) lalu, sekitar pukul 22.00, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Semarang.

Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati pun berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng. Kemudian melakukan penangkapan tersangka di wilayah Semarang.

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa melakukan penggelapan uang milik korban. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Terpisah, Kades Wegil, Heri Priyanto mengungkapkan, W menjabat Kades Wegil periode 2014 sampai 2021. Ia mengklaim kasus itu tidak merugikan keuangan desanya. Mengingat, yang dilakukan W itu merupakan kasus pribadi.

“Tidak (merugikan pemerintah desa). Intinya masalah utang. Dilaporkan karena punya utang. Itu mulai semenjak dia menjabat,” sambung dia saat dihubungi wartawan Joglo Jateng lewat sambungan telepon. (lut/fat)