Kudus  

KPU Kudus Beberkan Persyaratan Pencalonan Pilkada Jalur Independen

SOSIALISASI: Tampak Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol bersama dengan jajarannya saat memberikan sosialisasi mengenai pencalonan jalur independen, Jumat (3/5/2024). (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah membeberkan tata cara proses pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ada berbagai proses dan syarat yang harus dilalui oleh peserta Calon Bupati (Cabup) maupun Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kudus.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol bersama jajarannya telah mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya terkait syarat dukungan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kudus jalur independen. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kudus No 520 Tahun 2024.

“Disitu sudah dijelaskan ada syarat minimal dukungan. Bisa download di JDIH Kabupaten Kudus, secara teknis sudah disampaikan ada syarat 7,5 persen dari warga penduduk Kudus yang dinyatakan dalam DPT Pemilu 2024,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Jumat (3/5/2024).

Sehingga, kata Ketua KPU, untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kudus sebanyak 48.200 orang. Bahkan pihaknya menyakini, sudah ada beberapa calon yang telah menyiapkan segala berkas ketentuan yang berlaku melalui jalur independen.

“Juga seringkali sudah disampaikan untuk verivikasi faktual seluruh KTP yang dijadikan syarat dukungan satu persatu akan diverfak ke rumah masyarakat masing-masing sesuai alamat KTP,” ujarnya.

Sesuai tahapan, pendaftaran paslon independent bisa dilakukan pada 8-12 Mei 2024 mendatang. Banyak juga beberapa calon yang sudah berkonsultasi dengan KPU Kudus.

Seperti menanyakan syarat dukungan KTP berapa. Karena pengalaman sebelumnya di Pilkada 2018 ada calon perseorangan.

“Tapi kami sarankan untuk margin aman syarat dukungan disiapkan saja 60 ribu KTP. Untuk mengantisipasi margin error KTP yang disiapkan. Untuk syarat masih sama seperti sebelumnya, hanya yang membedakan vervak saja,” pungkasnya. (adm/fat)