SLEMAN, Joglo Jogja – Perkembangan angka stunting di Kabupaten Sleman menunjukkan tren positif. Hal itu dibuktikan dengan penurunan jumlah angka stunting dari tahun ke tahun. Angka stunting di Tahun 2021 berada pada 16 persen, turun ke 15 persen di 2022, serta 12,40 persen di 2023. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman terus berupaya menekan angka stunting di Bumi Sembada agar tidak kembali bertambah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) Pencegahan dan Penanggulangan Stunting DPRD Sleman, Arif Priyosusanto mengatakan, perkembangan stunting di Sleman cukup baik. Namun demikian, dia berharap pemerintah dapat terus hadir untuk menekan jumlah angka stunting agar terus turun hingga mencapai target pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat menargetkan angka stunting berada di bawah lima persen, hingga saat ini angka stunting di Sleman sendiri masih diangka sekitar delapan persen. Sehingga itu menjadi PR yang harus kita kejar,” ungkapnya, belum lama ini.
Menurut Arif, jumlah kejadian stunting di Sleman tidak serta merta hanya disebabkan oleh asupan gizi yang buruk. Bahkan dari angka itu, hanya 5 persen kejadian stunting yang terjadi pada keluarga miskin, selebihnya dari kalangan menengah ke atas. Artinya, saat ini kemiskinan bukan menjadi penyebab utama terjadinya stunting.
“Fakta di lapangan stunting itu terjadi bukan karena berasal dari keluarga miskin saja atau asupan gizi yang kurang. Aspek lainnya yang sangat mempengaruhi adalah berkaitan dengan sanitasi air bersih, dan yang paling utama adalah pola asuh orang tua,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya pola asuh terhadap anak saat ini sangat dipengaruhi oleh perkambangan zaman. Menurutnya, kesibukan orang tua bekerja membuat perhatian yang mereka berikan kepada anak berkurang, terlebih saat ini anak-anak lebih asyik dengan gawainya.
Oleh karenanya, pencegahan dan penanggulangan stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama. Yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan perubahan perilaku untuk pencegahan stunting. Selain itu, juga diperlukan komitmen para pemangku kepentingan serta memperkuat koordinasi dan konsolidasi antar sektor. Baik di tingkat daerah, kapanewon, dan kalurahan.
“Persoalannya, program nasional percepatan stunting ini hanya sampai Tahun 2024, saat ini belum tahu apakah program itu akan terus berlanjut atau tidak. Sehingga, kami butuh landasan hukum yang pasti untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami fokuskan untuk percepatan dan pencegahan stunting,” ungkap Arif.
Hingga saat ini, pihaknya terus berupaya menyelesaikan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Sleman. Sehingga, ketika program nasional itu berlanjut ataupun tidak, pemerintah kabupaten tetap memiliki landasan hukum yang pasti, dan program penurunan angka stunting tetap berjalan dengan baik tanpa harus menunggu anggaran dari pemerintah pusat.
“Dengan memiliki perda, otomatis bisa digunakan selamanya. Sehingga kegiatan-kegiatan percepatan penurunan dan penanggulangan stunting tetap dapat berjalan tanpa menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Toh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kami mampu untuk melakukan itu,” tegasnya.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ditunjuk menjadi koordinator penanganan stunting. Meskipun program-program penurunan stunting juga ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Harapan saya rapeda ini dapat segera disahkan menjadi perda, sehingga kami memiliki landasan hukum yang kuat. Kegiatan OPD yang berkaitan dengan stunting juga dapat berjalan karena memiliki pegangan. Sehingga, paling tidak tiga hingga lima tahun mendatang angka stunting di Sleman dapat mencapai target nasional di bawah lima lersen,” tutupnya. (bid/ree)










