Jepara  

Dorong UMKM Pahami Keamanan Pangan, Dinkes Jepara Gelar Bimtek

JAJAKAN: Pelaku UMKM di Kabupaten Jepara tengah menjual produknya di depan Pendapa R.A. Kartini, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) jilid III bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Subkoordinator Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Jepara, Hadi Wibowo menjelaskan, melalui Bimtek ini, pelaku UMKM dapat mengetahui prinsip dasar keamanan pangan dalam menerapkan produksi pangan yang baik dan sehat. Hal itu, agar bisa menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan tuntutan. Baik konsumen domestik maupun internasional.

“Untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), pelaku UMKM di dorong agar bisa bersaing di pasar modern baik domestik maupun internasional. Dengan itu, perlu pembekalan pengetahuan terkait kesehatan pangan,” ungkap Hadi saat menjadi narasumber.

Hadi mengungkapkan, Bimtek ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas pengusaha IRTP. Yakni untuk memberikan prinsip dasar keamanan pangan agar mampu menerapkan cara produksi pangan yang baik. Sehingga produk yang dihasilkan betul-betul layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Disamping itu, pengusaha harus berkomitmen untuk mendapatkan nomor sertifikat produksi P-IRT. Dengan cara mengikuti Bimtek PKP dengan nilai minimal 60.

“Jadi, kami akan berikan tes untuk para peserta Bimtek ini dua kali, yaitu sebelum dan sesudah acara,” tambahnya.

Melalui Bimtek PKP ini, hadi berharap, dapat meningkatkan pengetahuan P-IRT tentang berbagai macam bahan tambahan pangan. Mengetahui tata cara sertifikasi produksi P-IRT, dan menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu.

“Setelah mengikuti serangkaian acara dan ujian pretest maupun postest, para perserta akan mendapatkan sertifikat PKP. Pelaku UMKM bisa mempraktekkan ilmunya masing-masing,” pungkasnya.

Adapun pada 2023 jumlah sarana IRTP yang terdaftar, sebanyak 1.086. Dengan jumlah produk atau yang mempunyai nomer P-IRT sebanyak 1.856 produk. (cr4/fat)