DPRD Pemalang Ajukan 5 Saran Penetapan KUA PPAS 2025

SERAH TERIMA: Mansur Hidayat Bupati Pemalang saat menerima Dokumen Pembahasan Rapat Paripurna dari Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Wasisto, Rabu (31/7/24). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Berdasarkan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pemalang, dewan mengajukan 5 saran kepada Bupati Pemalang selaku eksekutif untuk menjalankan pelaksanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025 mendatang. Di mana Pemkab masih memberikan porsi besar pada anggaran infrastruktur yang menjadi fokus pembangunan di tahun depan.

Slamet Ramuji selaku Anggota Banggar DPRD Pemalang mengatakan, pihaknya menyepakati KUA PPAS ini sebagai pedoman penyusunan APBD 2025 mendatang. Pihaknya mewakili seluruh anggota DPRD Pemalang yang lain juga menyampaikan 5 saran rekomendasi untuk beberapa bidang yang akan menjadi sasaran program pembangunan di tahun depan.

“Setelah menimbang dan membahas antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Kabupaten Pemalang, kita menyepakati KUA PPAS 2025. Untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman pendukung penyusunan RAPBD 2025 mendatang,” ujarnya, Rabu (31/7/24).

Slamet membacakan lima poin yang menjadi saran rekomendasi program, yaitu pertama dorongan kepada oemkab agar mengusulkan ke Kemen PUPR dalam pembangunan Jaringan Air Baku Pulosari sambil menunggu MOU dengan Kabupaten Banyumas selesai. Poin kedua, pihaknya ingin Pemkab membangun jalan jembatan penghubung Desa Kandang dan Desa Kendaldoyong ke Desa Kebojongan. Untuk itu, ke depan agar dianggarkan DEDnya terlebih dahulu.

Poin ketiga, Pemkab diharapkan bisa menyediakan pompa dan jaringan irigasi untuk pengairan pertanian di sekitar sungai Comal. Poin keempat, anggota dewan mendorong Pemkab agar secara rutin menyelenggarakan job fair setiap tahun, sebagai sarana pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan. Hal ini untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

“Terakhir, untuk mengurangi Anak Tidak Sekolah (ATS), pemerintah daerah agar segera menyelesaikan derag atau wilayah zonk (tidak diakomodir) zonasi, kemudian kebijakan terkait Pendidikan Kesetaraan Berbasis Masyarakat (PKBM) agar dipermudah,” ucapnya.

Selain Persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2025, pada Rapat Paripurna, Rabu (31/7), ada dua pembahasan yang dilakukan yaitu Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dan Penetakan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2026. (fan/abd)