SLEMAN, Joglo Jogja – Dalam rangka menggerakkan perekonomian melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DPRD Sleman telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal terhadap empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adapun BUMD tersebut terdiri dari, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PDAM.
“Harapan kami, dengan Raperda penyertaan modal yang ini, kedepannya semua BUMD yang ada di Sleman bisa meningkatkan perekonomian warga. Terkhususnya UMKM,” terang Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Dedie Kusuma.
Dedie menjelaskan, jika sebelumnya, orientasi permodalan BUMD hanya diperuntukkan bagi usaha skala menengah dan besar, hal itu pula yang kemudian menghambat pertumbuhan UMKM. Sehingga,Raperda ini sengaja disusun untuk mengakomodasi kepentingan permodalan UMKM.
Pihaknya menyebut, Raperda ini sangat penting untuk mendongkrak perekonomian. Mengingat jumlah UMKM di Sleman saat ini sudah tembus di angka 109.000 unit.
“Jumlah itu tentu sangat signifikan untuk menggerakkan ekonomi warga. Sehingga permohonan kredit ini nanti tidak lagi hanya unit usaha yang besar, tapi lebih kepada UMKM. Sehingga nanti akses permodalan melalui BUMD ini bisa hadir langsung di pasar-pasar yang ada di Sleman,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan, penyertaan modal bagi BUMD ini diharapkan juga mampu mengantisipasi maraknya pinjam online dan rentenir. Sebab, akses pinjaman semacam itu yang selama ini menjerat masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat terjerat pinjaman online dan rentenir atau bank pelecit,” paparnya.
Dedie menambahkan, pernyataan modal bagi BUMD ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dikarenakan penyertaan modal ini bisa diambil dari setoran dividen perusahaan yang ada di Sleman kepada pemerintah daerah (Pemda)
“Setiap tahun perusahaan menyetorkan deviden kepada Pemda, deviden itu lah yang dikembalikan lagi untuk penyertaan modal. Jadi tidak akan membebani APBD yang terlalu besar,” tandasnya. (nik/ree)