Penguatan Satgas KTR Tekan Angka Perokok Remaja

PAPARAN: Para narasumber saat menjelaskan materi pada acara Seminar Pelatihan Satgas KTR Kabupaten Pemalang di Hotel Winner, Rabu (7/8/24). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) kembali melaksanakan sosialisasi dan pembinaan tentang penguatan Satuan Tugas (Satgas) KTR, terutama di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Penegakan aturan ini dalam rangka mengurangi angka perokok, terutama pada usia remaja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Hariyanto menuturkan, kebijakan KTR harus kembali disuarakan, terutama di wilayah OPD. Hal ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi awal penerapan Perda KTR di 7 (tujuh) kawasan tahun 2023 yang tersebar di Kota Pemalang, diperoleh hasil realisasi persentase kawasan yang mematuhi Perda KTR belum mencapai target.

Baca juga:  Konsolidasi, PKB Optimistis Menangkan Vicky-Suwendi

“Selain Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, kita juga punya Perbup, tetapi karena adanya Covid-19 kemarin pelaksanaannya belum maksimal. Jadi kita bekerja sama dengan MTCC Unnima laksanakan Pelatihan Satgas KTR dilingkungan OPD,” ucapnya, Rabu (7/8/24).

Dijelaskan, beberapa tempat yang masih belum memenuhi target untuk penegakan KTR di antaranya sarana olahraga, sarana ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat-tempat umum. Padahal asap rokok merupakan bahaya yang mengancam anak remaja, dan wanita Indonesia.

Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hasil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023 kemarin menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Baca juga:  30.000 Seragam SD & SMP Gratis akan Dibagikan Pekan Depan

Sementara itu, Ketua MTCC Unnima Retno Rusdjijati mengatakan, kegiatan ini menjadi lanjutan kegiatan pada 2023 dengan sektor yang berbeda. Jika sebelumnya memilih organisasi kepemudaan dan remaja, tahun ini pihaknya langsung menitik beratkan kepada OPD.

“Sarana olahraga, sarana ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya jelas dilarang. Apalagi wilayah pelayanan di kantor OPD, kita mendorong tiap dinas memiliki tempat khusus merokok sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Harapannya langkah ini juga mengurangi jumlah perokok terutama di usia remaja,” pungkasnya. (fan/abd)