PEMALANG, Joglo Jateng – Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, merokok menjadi pintu gerbang kenakalan remaja, bahkan mampu merambat ke tindak pidana jika tidak diawasi atau dilakukan pembinaan. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat, terutama orang tua dan guru agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka, serta tidak memberikan izin untuk merokok karena dapat membahayakan kesehatan juga memicu tindakan-tindakan lain yang melanggar norma.
Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto mengatakan, jika dilakukan perbandingan antara remaja perokok dan non-perokok, dapat dilihat perbedaan besar perilaku mereka. Dirinya melihat merokok menjadi pintu gerbang utama untuk para remaja ke perilaku negatif, dari mencoba minum minuman keras hingga narkoba. “Bener kan, kalau merokok itu pintu gerbang mereka mencoba yang lainnya dari minuman keras sampai narkoba,” ucapnya, belum lama ini.
Menurut situs resmi Kementerian Kesehatan RI, melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang. Dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Dijelaskan bahwa para remaja sering kali menggunakan rokok elektrik yang penggunaannya meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada tahun yang sama.
Menilik hal itu, Sekda Pemalang mengajak remaja agar tidak merokok dengan mendorong sosialisasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemalang ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan bahaya rokok. Pemkab Pemalang juga telah mengesahkan aturan wilayah larangan merokok, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Aturannya sudah ada. Masyarakat tidak diperbolehkan merokok di area-area umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, perkantoran, wilayah lainnya yang tidak memiliki area khusus merokok,” tuturnya. (fan/abd)