PPP dan Nasdem tak Bisa Bentuk Fraksi Sendiri, DPRD Sleman Gerak Cepat Surati Parpol

Ketua Sementara DPRD Sleman Y. Gustan Ganda. (ABID RAHMAT/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Usai dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman segera bergerak cepat. Menyurati Parpol untuk mengusulkan fraksi dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD atau Alkap).

Ketua Sementara DPRD Sleman Y. Gustan Ganda menyampaikan, setelah rapat dengan pimpinan sekretariat DPRD, Rabu (14/8) dilakukan pengiriman surat kepada partai politik yang memiliki kursi. Dengan maksud untuk mengusulkan nama fraksi, anggota fraksi dan pimpinan fraksi.

Dalam pembentukan fraksi itu ada catatan yang harus dilakukan oleh PPP dan Partai Nasdem. Karena dua fraksi itu tidak bisa membuat fraksi sendiri lantaran tidak memenuhi empat kursi di legislatif.

Baca juga:  PKB Dapatkan Dua Kursi setelah 20 Tahun di Legislatif

“Kami menyampaikan kepada pimpinan parpol itu (PPP dan Nasdem) apakah akan bergabung dengan parpol lain atau membentuk fraksi baru dengan nama baru. Surat sudah kami layangkan dan sudah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik,” ungkapnya, Rabu (14/8).

Dalam surat tersebut diberikan batas akhir sampai 19 Agustus. Supaya dapat mempercepat pembahasan anggaran dan pelaksanaan program-program di masyarakat. Sehingga, penganggaran tersebut dirasa cukup penting untuk segera di tetapkan.

“Langkah awal akan membentuk fraksi di DPRD Sleman. Dengan harapan semua surat balasan parpol sudah masuk semua hingga batas akhir yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Baca juga:  Pilkada Tidak Mengganggu Pembentukan AKD

Gustan menambahkan, nantinya empat pimpinan definitif DPRD Sleman akan di isi oleh Ketua PDI Perjuangan, Wakil Ketua I PKB, Wakil Ketua II PKS, dan Wakil Ketua III Gerindra. Dengan diberikannya surat ke setiap pimpinan parpol, diharapkan fraksi segera terbentuk.

Kemudian pimpinan fraksi akan diajak rapat untuk berkomunikasi dengan partai politiknya. Karena pimpinan definitif adalah kewenangan parpol dan direkomendasikan oleh depan pimpinan pusat parpol.

“DPRD tidak memiliki kewenangan berkomunikasi dengan partai hingga tingkatan atas. Sehingga DPRD akan memanggil ketua fraksi untuk dapat berkomunikasi dengan parpolnya masing-masing untuk sebisa mungkin menetapkan pimpinan DPRD definitif,” tegasnya.

Baca juga:  Generasi Muda Bantul Tangguh dan Beri Kontribusi bagi Indonesia

Lebih lanjut, dengan terpilihnya pimpinan definitif itu akan menjadi langkah besar untuk ditetapkan di paripurna. Sebab, langkah selanjutnya adalah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (Alkap). Dengan terbentuknya Alkap DPRD dapat berfungsi optimal sesuai dengan fungsinya. (riz/ree)