Bea Cukai Sita Barang Importasi Senilai Rp 16,2 Milyar

SUASANA: Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Rabu (21/8/24). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Berbagai barang sitaan hasil penindakan penertiban importasi oleh petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DI Yogyakarta dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 18,6 juta.

Diketahui, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pelabuhan (KPPBC TMP) Tanjung Emas Kanwil Jateng & DI Yogyakarta telah menindak 542 kasus. Pada periode tahun ini terhitung sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2024.

Barang-barang tersebut terdiri ada tujuh khususnya komoditas dan non komoditas, yang statusnya masih barang dikuasi negara (BDN) senilai 1,3 milyar. Status sudah menjadi barang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp 532,7 juta.

Kemudian, status barang telah direskpose Rp 12,8 milyar, status barang telah dilelang 1,4 milyar, barang impor telah siap untuk dimusnahkan Rp 18,6 milyar. Jumlah keseluruhan total mencapai Rp 16,2 milyar.

Baca juga:  Gebyar 10 Program Pokok PKK Jadi Simbol Keguyuban Warga

Sedangkan tujuh komoditas dan non komoditas ini didalamnya terdapat ada barang tekstil, kosmetik, aksesoris, pakaian bekas, barang besi atau baja, mesin, peralatan kesehatan, termasuk makanan.

Selain itu, termasuk juga terdapat barang pencegahan berupa atas Ballpress 12 kontainer 20″ sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai ekonomi senilai Rp 5,9 milyar. Posisi barang tersebut sampai saat ini masih di TPKS yang statusnya sebagai Barang Dikuasai Negara.

“Kita lihat juga barang barang disini hasil penindakan, ada yang masih berproses, dan kemudian ada juga yang tadi dimusnahkan. Ada elektronik, tekstil, ada tujuh produk komoditas dan non komoditas,” ungkap Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY, Akhmad Rofiq usai pemusnahan di KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Rabu (21/8/24).

Baca juga:  BKPP Minta Masyarakat Waspadai Penipuan CPNS 2024

Menurutnya, penertiban barang importasi ini telah diterbitkan pada 11 Desember 2023, terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024.

Peraturan tersebut mengalami perubahan sebanyak tiga kali berupa Permendag 3 tahun 2024, Permendag 7 tahun 2024 dan Permendag 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut, juga telah dikuatkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan tentang kebijakan dan pembatasan barang untuk diimpor.

“Mudah mudahan dengan adanya regulasi yang dibuat, adalah untuk melindungi produk dalam negeri. Sehingga produk dalam negeri, mereka bisa hidup dan bekerja perusahaannya,” katanya.

Adapun modus operandi yang sering digunakan antara lain, tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, dan mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan.

Baca juga:  20 Anak Tampil Bawakan Musik Ciptaan Sendiri

“Jadi kalau barang produk, mereka tidak memberitahukan jumlah produknya, misalkan 11 dia menyampaikan cuma 9 produk,” jelasnya.

Menanggapi barang pakaian bekas dan termasuk elektronik yang disita, pihaknya menyebut sebagian besar dari dua negara. “Rata rata barang pakaian bekas dari luar negeri, ada dari Malaysia, China kemudian mereka masukan kesini. Ada kiriman dari kontainer, ball press,” bebernya.

Terkait tersangka dalam hal ini, Akhmad Rofiq, menjelaskan belum ada tersangka lantaran bukan penyelundupan. Pihaknya masih melakukan upaya-upaya untuk melakukan penagihan maupun untuk mengurus surat-surat perijinan terhadap importir. (luk/gih)