KUDUS, Joglo Jateng – Pengadilan Agama (PA) Kudus Kelas I A mengungkap sosok S, yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang magang dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus. Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak. Termasuk masyarakat dan institusi pendidikan.
Wakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty menjelaskan, laporan pertama kali diterima dari mahasiswa magang yang mendengar langsung cerita korban. Menurutnya, setiap tahun PA Kudus menerima mahasiswa magang dari IAIN Kudus. Laporan itu berasal dari mahasiswa magang periode sekarang yang melaporkan kejadian yang dialami oleh mahasiswa magang periode sebelumnya.
“Kronologi awalnya, dari laporan mahasiswa yang magang periode sekarang. Kemudian melaporkan bahwa mahasiswa magang di periode sebelumnya mengalami pelecehan seksual oleh S,” ujarnya, belum lama ini.
Setelah menerima laporan, PA Kudus segera memanggil korban untuk meminta keterangan lebih lanjut. Pada Selasa (13/8), dua mahasiswi dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan korban, ada tiga mahasiswi magang yang mengalami pelecehan seksual oleh S, seorang mediator non hakim di PA Kudus.
PA Kudus langsung membentuk tim untuk menelusuri laporan tersebut. Pada Kamis (15/8), terduga pelaku dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Siti menyebutkan, S telah mengajukan pengunduran diri secara lisan pada Jumat (16/8) dan secara tertulis pada Sabtu (17/8). PA Kudus menegaskan, S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan mediator non hakim yang menjadi mitra PA.
“Terlapor hadir pada Jumat (16/8) kemarin memberikan klarifikasi. Kemudian secara lisan menyatakan mengundurkan diri sebagai mediator non hakim di PA Kudus,” terang Siti.
PA Kudus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan sesuai regulasi. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kampus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ke depan, PA Kudus akan meningkatkan monitoring dan evaluasi di lingkungan mereka. PA Kudus menegaskan mereka akan terus memantau dan mengevaluasi lingkungan kerja untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Terkait sanksi dari PA terhadap terduga S kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penanganan. Namun tetap bertahap sesuai regulasi dan SK KMA, dapat berupa teguran secara lisan, tertulis atau pemberhentian,” pungkasnya. (adm/fat)