Kudus  

Emosi, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya

JUMPA PERS: Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic (tengah) memegang salah satu barang bukti yang digunakan pelaku dalam pemukulan, pada konferensi pers, Selasa (27/8/24). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Polres Kudus mengadakan konferensi pers ungkap kasus KDRT yang dilakukan seorang kakek berinisial S berusia 68 tahun. Lantaran tega menghabisi nyawa istrinya karena naik pitam saat terlibat cekcok.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, dari hasil otopsi, tubuh korban ditemukan luka akibat tumbukan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan pada otak kecil dan batang otak. Sehingga menyebabkan istri dari S meninggal dengan keadaan lemas.

“Akibat tindakannya itu, kami telah menangkap pelaku beserta barang bukti. Seperti baju dari istrinya dan juga pelaku, serta batang kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ungkapnya, Selasa (27/8/24).

Baca juga:  BPPKAD Kudus: Pajak Reklame Hingga Agustus 2024 Capai 68,3 Persen

Akibat kejadian tersebut, S terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Serangkaian kejadian itu, diakui oleh pelaku di depan awak media saat konferensi pers. Pelaku hanya bisa termenung menyesali perbuatannya. Serta, kejadian itu masih melekat dibenak S.

Sang pelaku mengaku, sedang tersulut emosinya ketika cekcok dengan istrinya yang kala itu sedang mencuci pakaian. “Saya tersulut emosinya, paginya sempat berangkat subuhan bareng. Saya memapah istri, kakinya sakit karena pengapuran,” ujar pelaku.

Baca juga:  Pemdes Gondangmanis Raih Penghargaan Proklim Lestari 2024

“Saat itu saya nanya sama istri, kunci pintu depan dan kunci sepeda mini di mana. Tapi istri tidak menjawab sampai saya tanya tiga kali. Kemudian istri ngomong, cerewet, cangkeman,” lanjutnya.

Sontak hal tersebut, membuat sakit hati S dan langsung mengambil kayu di bawah kasurnya, yang dulu dia gunakan untuk ganjel standar sepeda. Dengan gelap mata, pelaku memukul istrinya yang sudah berusia 70 tahun itu sebanyak tiga kali, dibagian kepala sebelah kiri.

Usai memukul istrinya, S sempat menyadari perbuatannya, melihat istrinya yang sudah tak berdaya dan lemas membuatnya panik. “Saya panik, terus lapor ke RT saya minta bantuan dan pertolongan,” pungkasnya.(adm/sam)