PATI, Joglo Jateng – Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko melarang lahan pertanian dan kawasan krast Sukolilo dijadikan kawasan industri. Hal ini disampaikan saat konsultasi publik pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kayen di Ruang Pragola, Setda Pati, belum lama ini.
Sujarwanto menegaskan, lahan persawahan di wilayah Kayen tidak boleh dialihfungsikan. Termasuk menjadi kawasan industri.
“Saya berpesan agar sawah yang dilindungi jangan berkurang. Ora usah (tidak perlu) kepikiran mengubah sawah jadi kepentingan lain,” kata dia kepada wartawan seusai kegiatan.
Ia mengaku mendukung penuh keberlangsungan sektor pertanian. Menurutnya, pertanian perlu dikembangkan bukan malah dihilangkan.
“Pokoknya sawah jadi sawah. Biar lebih keren sawah ditingkatkan produktivitasnnya dengan teknologi agriculture. Sehingga produksinya lebih baik,” terangnya.
Tak hanya lahan persawahan, ia menilai kawasan karst di Pegunungan Kendeng juga perlu dilindungi. Sebagaimana diketahui, karst Sukolilo membentang di sejumlah wilayah di Pati Selatan. Salah satunya wilayah Kayen.
“Termasuk kawasan yang dilindungi seperti karst Sukolilo. Kayen paling selatan. Itu kami minta untuk diamankan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sujarwanto menjelaskan bahwa RDTK ini merupakan tindak lanjut setelah Perda nomor 2 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Perda 5 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati. Dengan tujuan untuk kemudahan perizinan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati.
“Kalau ini jadi akan memberikan kepastian terhadap pengembangan pemanfaatan ruang. Termasuk kaitannya dengan investasi. Karena sekarang, perizinan OSS, tidak perlu repot tinggal klik kalau RDTR nya sudah jadi,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang dan melibatkan seluruh stakeholder. Menurutnya, RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Kayen secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami berpesan agar seluruh lapisan masyarakat seluruh unsur memahami ruang di wilayah itu untuk bisa disuarakan. Dengan begitu kepentingan-kepentingan rencana pemanfaatan ruang itu terwadahi RDTK,” ungkapnya. (lut/fat)