Tegakkan Perda, Satpol-PP Pemalang Gerebek Praktik Prostitusi di Dua Lokasi

TANGKAP: Sejumlah petugas Satpol-PP saat menyergap warung remang-remang di Jalan Pantura Terminal Tipe A Pemalang, Rabu (6/11) malam. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Tidak pandang bulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pemalang laksanakan operasi penegakkan Perda Prostitusi di dua wilayah di Kecamatan Pemalang, Rabu (6/11) malam. Dalam operasi tersebut, empat orang wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi diamankan. Pada saat penangkapan, sempat ada perlawanan dari oknum yang mengaku penjaga tempat dan menghalangi petugas saat bertugas.

Kepala Satpol-PP Pemalang, Achmad Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah lama mencium adanya praktik prostitusi yang marak terjadi di sekitar bekas Pabrik Gula Sumberharjo dan Jalan Pantura, Terminal Tipe A Pemalang. Menilik hal itu, pihaknya menerjunkan puluhan petugas Satpol-PP untuk melakukan penyisiran dan mengamankan total empat orang wanita tuna susila yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Baca juga:  KPU Pemalang Rencanakan Simulasi Pemungutan Suara di Dua Tempat

“Satu orang kami amankan dari sekitar Sumberharjo dan tiga sisanya dari Jalan Pantura Terminal Pemalang. Langsung kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kantor Satpol-PP untuk pendataan,” ucapnya, Kamis (7/11/24).

Meskipun sempat ada perlawanan oknum penjaga tempat, pihaknya tidak menghiraukan dan tetap melakukan tugas sesuai aturan. Menurut Hidayat, Satpol-PP sebagai penegak perda harus tegas tanpa pandang bulu saat melakukan tugas.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) pada Satpol-PP Pemalang, Khusnul Khotimah menuturkan, setelah pelaksanaan BAP, pihaknya akan memproses semua terduga pelaku. Kemungkinan kasusnya akan naik ke Pengadilan Negeri sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga:  Berdendang Ria, Pasukan Sahabat An-Nur Meriahkan Kampanye Akbar

Adapun sanksi yang bisa diterapkan sesuai Perda 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, yaitu maksimal 3 (tiga) bulan kurungan atau denda Rp50.000.000. “Setelah didata semuanya, kami proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri, lalu sesuai aturan naik sebagai kasus tipiring. Mudah-mudahan, dengan ini mereka jera dan tidak mengulang lagi,” ucapnya. (fan/abd)