Kabar Baik untuk Nelayan Jateng, Utang Lelang Ikan Dihapuskan dengan PP Nomor 47 Tahun 2024

Kepala DKP Jateng, Fendiawan Tiskiantoro. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro mengapresiasi penghapusan utang nelayan yang telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Tepatnya pada 5 November 2024 lalu.

Fendiawan menyoroti kekurangan pembayaran lelang ikan (KPLI) yang masih menghambat nelayan di Jawa Tengah. Pihaknya menyebut, total KPLI nelayan di Jawa Tengah mencapai Rp 4,1 miliar. Termasuk di Kabupeten Batang.

“Total kurang lebih Rp 4,1 miliar. Insyaallah bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini. KPLI itu semua ada (di kabupaten/kota se-Jateng, Red.), cuma kecil-kecil, tidak hanya di Batang saja,” kata Fendi usai perayaan Hari Ikan Nasional di pelataran Kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (12/11/24).

Baca juga:  Peringati Hakordia, ASN Diajak Perangi Korupsi

Fendi menyebut, selama ini terdapat sejumlah nelayan yang terkendala KPLI. Oleh sebab itulah, dengan adanya aturan PP Nomor 47 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKAD Jateng.

“Di tempat kami ada yang KPLI. Nanti kita koordinasikan dengan BPKAD dan teman-teman di bagian keuangan. Kira-kira apakah bisa dihapus. Tentu kita sangat mendukung ya karena ini menguntungkan nelayan dan juga petani,” ungkap Fendi.

Menurutnya, KPLI adalah kasus kekurangan pembayaran lelang ikan yang mana biasanya ikan hasil tangkapan nelayan yang sudah dilelang namun si nelayan belum menerima uangnya. Dalam proses KPLI sebenarnya sudah ada catatan administrasi.

Baca juga:  Bappeda Jateng Dukung Pembangunan Responsif Gender

Lebih jauh lagi, ia mengemukakan para nelayan yang terkena dampak KPLI rata-rata punya perahu kecil. Selain Batang, nelayan yang memiliki tunggakan utang tersebar di tiap kabupaten/kota.

“Saya akan koordinasikan dengan dinas kelautan kabupaten/kota agar bisa menyelesaikan ini, semoga ada respons positif lagi,” terangnya.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan utang yang menjerat para nelayan. Bahkan, sejak 2010 silam DKP terus-menerus berusaha mengatasi persoalan ini. Namun, lantaran tak ada payung hukum yang jelas, maka penanganan selalu terhenti.

“Berkali kali kita coba untuk hapus, tetapi kan dulu payung hukum belum ada. Nah ini sudah muncul, Insyaallah selesai,” terangnya.

Baca juga:  Warung Makan di Gajahmungkur Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Fendi pun berharap PP Nomor 47 yang diteken Prabowo juga mengakomodir nasib para nelayan.

“Harapannya tahun ini sudah diselesaikan. Memang di situ untuk UMKM, kami berharap termasuk nelayan kecil juga UMKM di situ. Jumlah keseluruhannya (nelayan Jateng, Red.) ada 152 ribu, tetapi nanti saya cek lagi ya (yang terkena KPLI, Red.),” akunya.

Ia pun menambahkan adanya penghapusan utang ini bisa meningkatkan produktivitas perikanan. Di samping itu, juga para nelayan ke depan tidak akan lagi menanggung beban utang saat melaut.

“Kalau ini bisa diselesaikan, tentu nelayan ke depan tidak ada beban lagi. Mereka bisa lebih awal bekerja karena beban yang ada kemarin sudah hilang,” paparnya. (luk/adf)