JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jepara menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Yakni, tentang kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral selama proses Pilkada 2024.
Dukungan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPC PDIP Jepara, Andang Wahyu Triyanto, didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jepara di kantornya, Selasa (19/11/24). Andang menjelaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah.
“Kami dari DPC PDIP Jepara menjalankan instruksi dari pusat untuk mensosialisasikan keputusan MK,” ungkapnya.
Keputusan MK tersebut menegaskan kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral, yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1/2015. Sebelumnya, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat negara dan aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan bisa dipidana. Setelah putusan MK, pasal itu kini mencakup anggota TNI/Polri.
Andang menekankan bahwa dengan keputusan ini, anggota TNI dan Polri diharapkan tidak memberikan dukungan kepada calon gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wakil bupati. Ia berharap KPU dan Bawaslu dapat melaksanakan keputusan MK dengan baik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan putusan MK dilaksanakan,” ujarnya.
Andang juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman dan lancar. “Kami akan berperan aktif untuk menjaga jalannya Pilkada sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, Shohibul Habib, menyatakan bahwa mereka sudah berkomunikasi mengenai keputusan MK. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap berpegang pada putusan tersebut dan akan bertindak tegas jika ada pelanggaran dari anggota TNI, Polri, atau pejabat negara.
“Kami sikap tegas jika ada pelanggaran dari unsur TNI maupun Polri dan penjabat negara,” katanya. (cr4/gih)