Mansur: ASN Harus Netral & tak Golput

TEGAS: Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat memimpin apel pegawai jajaran Pemkab Pemalang di halaman timur pendopo setempat, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Bupati Pemalang Mansur Hidayat menekankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini. Penekanan itu disampaikannya saat memimpin apel pegawai jajaran Pemkab Pemalang di halaman timur pendopo setempat, Senin (25/11) pagi.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan, bapak dan ibu semua, selama pelaksanaan pemilu atau Pilkada, baik pemilihan gubernur maupun bupati, khususnya yang ASN agar bersikap netral di Pilkada 2024. ASN memiliki hak pilih, tetapi harus tetap netral. Karena ada aturannya,” ujar Mansur, belum lama ini.

Baca juga:  Program Peduli Pekerja dan Pengusaha, An-Nur Diserbu Karyawan Saat Kunjungan Industri

Selain menegaskan untuk bersikap netral, Bupati Mansur juga mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Pemalang untuk tidak Golput. Karena menurutnya, satu suara akan menentukan masa depan. Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh ASN di Pemalang untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November.

“Nanti Pilkada di tanggal 27 November 2024 saya mengimbau kepada seluruh ASN dan non-ASN jangan ada yang Golput. Karena ini pelaksanaan pemilihan pemimpin untuk lima tahun ke depan. Satu suara akan menentukan masa depan Pemalang lima tahun ke depan. Pilih sesuai dengan pilihan masing-masing, demi Pemalang yang lebih maju dan sejahtera,” pesannya.

Baca juga:  Bawaslu Pemalang Pastikan Pemilihan Suara Ulang di Desa Pagenteran

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang menyatakan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan Pilkada dengan terbukti tidak netral. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, Tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri, di mana jika melanggar, maka akan dijatuhi aturan pidana.

Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso mengatakan, terkait adanya aturan tersebut, sebagai OPD, pihaknya bersikap pasif. Yang dimaksud pasif di sini adalah BKD tidak melakukan penegakan, karena bukan lembaga penegak hukum. Namun bila sudah ada ketetapan hukum yang mengikat, baru Pemkab akan memberikan sanksi sesuai aturan.

Baca juga:  Apresiasi Atlet, Askab PSSI Pemalang Serahkan Piagam Prestasi ke Tim Soeratin U-15

Sanksi ini tentunya diberikan kepada para ASN yang telah melanggar aturan dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) atau tidak netral. “Ya kita pasif saja. Jadi kalau Bawaslu sudah bergerak dan terbukti penyalahgunaan wewenang, baru kami (BKD) memberikan sanksi sesuai aturan,” jelasnya. (hms/fan/abd)