Bawaslu Kota Semarang: Masih Ada Ketidakpahaman Pemilih dan KPPS soal Verifikasi Data

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyebut masih ada ketidakpahaman dari pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat melakukan verifikasi data pemilih yang tidak menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan di sejumlah TPS. Padahal dengan teknis yang sudah dibekali sebelumnya, dari KPPS meminta kepada pemilih untuk menyerahkan surat C pemberitahuan dan KTP sebagai syarat utama ketika melakukan validasi data.

“Sejauh hasil pengamatan kami, ini masih ada kaitannya dengan pemahaman pemilih maupun KPPS yang tidak menekankan syarat utama memilih yaitu menggunakan KTP atau biodata kependudukan. Jadi hanya ada beberapa yang berbekal C pemberitahuan, tanpa kemudian dilakukan verifikasi, validasi menggunakan KTP,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Kamis (28/11/24).

Baca juga:  Ratusan Massa Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Hal ini ia sayangkan karena mereka sudah dibekali sejumlah alat pendukung. Seperti, buku pintar dan buku panduan guna memastikan tata cara prosedur KPPS dan pemilih proses pencoblosan sudah berjalan sesuai aturan.

“Sehingga kami meminta Pengawas TPS melakukan perbaikan dan PTPS bisa meminta linmas atau hansip di tiap TPS atau KPPS yang berjaga di daftar hadir untuk menginformasikan kepada pemilih. Agar jika menggunakan hak pilih wajib membawa KTP atau biodata kependudukan,” jelasnya.

Menurut pandangan Bawaslu Kota Semarang, hal ini diupayakan untuk meminimalisir hak pilih yang disalahgunakan. Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti bahwa tidak semua KPPS tidak mengenai semua pemilih dengan baik. “Itu beberapa yang kami minta panitia KPPS untuk memperketat syarat prosedur penggunaan hak pilih,” ungkapnya.

Baca juga:  Hasil Hitung Cepat, Agustin-Iswar Unggul

Kemudian, ia menjelaskan, ada juga informasi mengenai Daftar Pasangan Calon (DPC) yang tidak lengkap untuk ditempel pada area depan setiap TPS di Kota Semarang. Seperti, ada satu TPS yang seharusnya terdapat dua DPC Pilwalkot dan Pilgub, namun yang ditemukan hanyalah milik Pilgub saja.

“Mestinya ada dua (satu Pilwalkot dan Pilgub) ternyata dua duanya (DPC) Pilgub saja. Sudah kami sarankan perbaikan untuk kemudian ganti jadi sudah ditindaklanjuti dengan penggantian yang double dan kemudian dipasang lagi (DPC),” pungkasnya. (int/gih)