SEMARANG, Joglo Jateng – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkolaborasi dalam memperkuat perlindungan konsumen. Khususnya dalam hal penyuluhan dan edukasi keuangan.
BI dan OJK sering mengadakan program edukasi dan literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Program ini termasuk seminar, workshop, dan pelatihan yang diadakan di instansi pendidikan dan berbagai daerah, termasuk di daerah-daerah terpencil.
“Untuk memperkenalkan perlindungan konsumen kita memang selalu bekerja sama dengan OJK. Prinsipnya, karena memang coverage objek-objek yang perlu kita sampaikan itu beberapa ada di bawah otoritas Bank Indonesia, khususnya yang terkait sistem pembayaran. Tapi yang produk-produk terkait bank maupun non-bank termasuk asuransi dan sebagainya, itu kan ada di bawah pengaturan OJK,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Nita Rachmenia pada Joglo Jateng, Rabu (4/12/2024).
Melalui kolaborasi upaya perlindungan konsumen ini, kata Nita, BI mempunyai cara sendiri yakni melalui program Peduli, Kenali, Adukan (PEKA). Di mana ‘Peduli’ berarti peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksu pembayaran anda. Lalu ‘Kenali’ bermakna Kenali Penyelenggara dan Regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi penyelenggara. Kemudian Adukan bermaksud adukan permasalahan ke penyelenggara, dan ke Bank Indonesia jika diperlukan tindal lanjut.
Harapannya melalui cara ini bisa menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman, transparan, dan melindungi hak-hak konsumen, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang terpercaya.
“Kalau Bank Indonesia itu kita memiliki PEKA, peduli, kenali dan adukan. Jadi mau kita ajak masyarakat dalam melakukan transaksi apapun harus lebih berdaya. Kita mau dorong masyarakat untuk lebih aware agar tidak cepat mengklik sesuatu, intinya di zaman digital ini memang kita harus lebih waspada lagi dengan jari kita,” jelasnya.
Program ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi permasalahan di sektor keuangan, serta menyediakan jalur yang jelas bagi mereka untuk melaporkan pengaduan atau keluhan terkait layanan keuangan.
Di sisi lain, Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY, Sumarjono, menekankan bahwa perlindungan konsumen sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat sisi Pelindungan Konsumen dengan penguatan pada Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi penggunaan produk dan/atau layanan serta penanganan pengaduan dan penyeleasaian sengketa dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen.
Merujuk peraturan tersebut, kata Sumarjono, pelindungan konsumen sangat diperlukan mengingat terdapat perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
“Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan,” katanya Joglo Jateng saat ditemui di kantornya.
Dalam rangka mendukung kenyamann dan keamanan para konsumen, OJK Provinsi Jawa Tengah juga memiliki beberapa layanan untuk masyarakat melapor jika ada kendalan. Yakni melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) berbasis website yang beralamat di https://kontak157.ojk.go.id/. Kemudian wadah pelayanan pengaduan konsumen melalui Kontak157, lalu Ruang Pelayanan di kantor OJK Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) .
“Masyarakat dapat mengadukan adanya indikasi pelanggaran dan atau sengketa di sektor jasa keuangan (sesuai pasal 10 ayat (4) POJK Nomor 31 tahun 2020) melalui OJK ” bebernya. (luk/gih/adv)