Kudus  

Pemusnahan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Perkuat Komitmen Bersama

PEMUSNAHAN: 5,64 juta batang rokok illegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Januari hingga juni 2024 di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, belum lama ini. (NUR MAIDAH /JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara berupa 5,64 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari Januari hingga Juni 2024. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola Pemkab Kudus melalui Satpol PP Kudus.

Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, perwakilan Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Ditjen Kekayaan Negara dan dimusnahkan dengan metode pembakaran serta penimbunan di TPA Tanjungrejo.

Baca juga:  Harga Emas Terus Naik, Permintaan di Kudus Meningkat

Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan, bahwa wilayah kerja mereka meliputi lima kabupaten, yaitu Kudus, Pati, Jepara, Rembang, dan Blora.

“Penindakan paling banyak kami lakukan di Jepara, terutama terhadap bangunan yang dijadikan gudang rokok ilegal. Sementara untuk sarana pengangkut, kebanyakan terjaring di sepanjang jalur Pantura dan jalur tengah,” ujarnya.

Lenni menegaskan bahwa Bea Cukai Kudus akan terus menggempur peredaran rokok ilegal untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pada tahun ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 penindakan dan mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal.

Baca juga:  Belum Ada Rencana Renovasi, Pasar Bitingan Kudus Tetap Terabaikan di 2025

Selain langkah represif, Bea Cukai Kudus juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan cukai, bekerja sama dengan Satpol PP dalam operasi pasar, serta memberikan pelatihan kepada aparat untuk meningkatkan kemampuan identifikasi rokok ilegal.

“Kami harap upaya ini dapat efektif mengurangi peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk beralih ke usaha yang legal,” tambah Lenni.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memberantas rokok ilegal, sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan terus mendukung upaya kami dalam penegakan hukum,” tutupnya. (cr7)