PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah kalah telak di Pilkada Bupati-Wakil Kabupaten Pemalang 2024, artis ibu kota Vicky Prasetyo mengirimkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. Dalam surat Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3) Nomor 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertulis Pasangan Calon No. Urut 01 Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi melayangkan surat permohonan gugatan ke MK pada Jumat (6/12).
Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Tim Hukum Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang, Edy Hermanto membenarkan adanya pengajuan gugatan oleh Vicky-Wendi ke MK atas hasil rekapitulasi Pilkada 2024. Pihaknya menyoroti praktik money politic atau politik uang di Pilkada Pemalang 2024 dalam gugatan tersebut, dan siap mengikuti semua proses sidang yang akan diselenggarakan oleh MK.
“Ya, kemarin sudah kontak ke saya. Tapi akan kami bahas lebih lanjut setelah pulang dari Rakernas PERADI di Bali. Sementara soal money politic. Kalau soal persentase suara dan lain-lain belum dibahas” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut menjadi sorotan setelah Vicky Prasetyo mengunggah sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya. Tertulis bahwa dirinya bersama tim hukum akan mengajukan gugatan setelah adanya dorongan dari masyarakat Pemalang melalui pesan Instagram pribadinya, sehingga memenuhi keinginan masyarakat dirinya siap untuk melanjutkan proses ini.
Sementara itu, Heru Kundhimiarso selaku Jubir Tim Pemenangan 01 mengungkapkan ketidaktahuannya tentang informasi tentang rencana pelaporan Vicky untuk menggugat hasil Pilkada Pemalang 2024. Di mana di Pilkada kemarin, Vicky-Wendi menempati posisi buncit dengan perolehan suara 19,39 persen dari hasil rekapitulasi hitung suara di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Pemalang pada Selasa (3/12).
“Saya tidak tahu dan tidak diberi tahu. Yang jelas, tanya langsung kepada yang bersangkutan apakah ada laporan atau tidak,” ujarnya.
Semenjak pemungutan suara selesai pada 27 November lalu, pihaknya tak lagi berkomunikasi dengan Vicky Prasetyo selaku calon bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan tim pemenangannya. Sehingga atas informasi yang beredar, dirinya tidak bisa memastikan apakah benar akan ada pelaporan gugatan hasil pilkada Pemalang ke MK atau tidak. (fan/abd)